Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri PPPA Pastikan Pendampingan Anak Korban Kekerasan Seksual di Kabupaten Bekasi

KPPPA menyesalkan terjadinya dugaan tindakan kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia 15 tahun hingga hamil di Kabupaten Bekasi

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Menteri PPPA Pastikan Pendampingan Anak Korban Kekerasan Seksual di Kabupaten Bekasi
Ist
Ilustrasi korban kekerasan seksual 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sangat menyesalkan terjadinya dugaan tindakan kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia 15 tahun hingga hamil di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. 

"Kami sangat menyesalkan dan mengecam keras dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan terhadap anak perempuan berumur 15 tahun hingga menyebabkan kehamilan," ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga melalui keterangan tertulis, Senin (18/4/2022). 

"Apalagi terduga pelaku sudah melakukan aksinya lebih dari satu kali dimulai pada awal hingga akhir tahun 2021. Kasus ini tentunya sangat melukai kita semua, terutama setelah ditetapkannya Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi Undang-Undang oleh DPR RI pada Selasa silam," tambah Bintang. 

Baca juga: Kontrakan di Pasar Kambing Jadi Sarang Prostitusi, di Tangsel Miras dan Sound System Disita

Baca juga: Pemuda di Bekasi Terluka Parah, Diduga Jadi Korban Begal 

Baca juga: Suami Bakar Istri dan Anak di Kudus, Sang Anak Tewas, Istri Luka Bakar 95 Persen 

Bintang menuturkan bahwa kasus kekerasan seksual ini tidak boleh dipandang sebelah mata.

Menurutnya, perlu ditegakkan hukuman yang seberat-beratnya agar menimbulkan efek jera. Sehingga tidak akan terjadi lagi kasus serupa yang menimpa masyarakat di Indonesia, khususnya terhadap perempuan dan anak.

KemenPPPA juga mendorong agar Aparat Penegak Hukum (APH) menindak tegas dan menjatuhkan hukuman berat kepada pelaku sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

"Kami tentu berharap kasus ini dapat segera diungkap siapa pelakunya dan korban dapat didampingi dalam proses penanganan dan pemulihannya," tutur Bintang.

Baca juga: Ular Kobra Sepanjang 1 Meter Bersarang di Kontrakan Kosong Jatisampurna Bekasi 

BERITA REKOMENDASI

Kronologis kekerasan seksual yang terjadi berawal dari pelaku meminta korban datang untuk menemani anak dan istrinya yang merupakan pendatang baru di kampung tersebut.

Aksi tersebut dilakukan di rumah pelaku ketika korban datang pada hari Sabtu dan Minggu bertepatan ketika anak dan istri pelaku tidak ada, hingga korban hamil

Korban juga kerap dicekoki minuman bersoda dalam jumlah besar oleh pelaku dengan harapan agar korban tidak hamil.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas