7 Fakta Polisi Ciduk Pedagang di Tangerang yang Tertangkap Tangan Rendam Daging Ayam ke Formalin
Jelang Lebaran, pedagang di Kota Tangerang ketahuan jual ayam berformalin, ayam dipotong lalu direndam ke formalin, aksi ini dilakukan selama 6 tahun.
Penulis: Theresia Felisiani
"Sampel barang bukti ayam potong telah dilakukan tes uji formalin oleh tim uji rapid test kit formalin Dinas Ketahanan Pangan Kota Tangerang, hasilnya positif mengandung formalin baik di kulit maupun di daging ayam," papar Komarudin.
6. 3 Tersangka Terancam Penjara 5 Tahun
Ketiga tersangka pun disangkaka Pasal 136 Huruf B Jo pasal 75 ayat (1) UU RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan dan atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU RI No. 6 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengam ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
7. Berawal dari Informasi Masyarakat
Polisi menggerebek dua lokasi pemotongan ayam yang menggunakan bahan formalin di Kawasan Neglasari, Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Komarudin mengatakan, pengungkapan lokasi penggunaan ayam potong dengan formalin tersebut dilakukan oleh Polsek Neglasari, pada H-2 Lebaran 2022.
"Berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya dua lokasi usaha ayam potong yang menggunakan bahan kimia formalin di Kampung Kedaung Wetan, Neglasari, Kota Tangerang," kata Komarudin saat konfrensi pers, Minggu (1/5/2022).
"Polsek Neglasari berhasil melakukan penggerebekan Sabtu (30/4/2022) pukul 15.40 WIB," tambahnya. (tribun network/thf/TribunJakarta.com/Wartakotalive.com)