Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ganjil Genap Tempat Wisata di Jakarta Diliburkan, Tiket Masuk Dibatasi

Polda Metro Jaya memastikan tidak akan memberlakukan kebijakan ganjil-genap kendaraan di tempat wisata selama masa libur Lebaran 2022.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ganjil Genap Tempat Wisata di Jakarta Diliburkan, Tiket Masuk Dibatasi
Tribunnews.com/Fandi Permana
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan tidak akan memberlakukan kebijakan ganjil-genap kendaraan di tempat wisata selama masa libur Lebaran 2022.

"Tidak ada ganjil genap di tempat wisata," kata Sambodo kepada wartawan, Selasa (2/5/2022).

Sambodo menyebut ada cara lain agar tempat wisata tidak terjadi penumpukan pengunjung saat libur lebaran.

Di antaranya dengan membatasi penjualan tiket masuk tempat wisata yang ada di Jakarta.

Dengan demikian, diharapkan tidak terjadi kerumunan masyarakat di tempat wisata. Terlebih, saat ini masih dalam situasi pandemi covid-19.

"Karena pemesanan tiketnya online, jadi pembatasannya dibatasi dengan jumlah tiket yang dikeluarkan," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Kendati demikian, Sambodo menyebut bahwa pihaknya tetap melakukan pengamanan, termasuk menyiagakan personel untuk mengatur arus lalu lintas di tempat wisata.

Baca juga: Prabowo Bersama Ketua DPRD Kabupaten Bogor dan Kader Gerindra Salat Ied di Hambalang

"Termasuk juga (pengamanan) tempat wisata, (seperti) Ragunan, Taman Mini, Ancol, kita akan jaga, atensi penuh kita pada Ragunan dan Ancol," tuturnya.

Sebelumnya, Pemerintah sudah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama Lebaran tahun 2022.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) yang ditandatangani pada 7 April 2022.

Aturan tersebut yakni Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Masa libur nasional dan cuti bersama itu telah ditetapkan pada 26 April hingg 6 Mei 2022.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas