Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA Pelaku Penculikan Anak di Bogor dan Jakarta Ditangkap: Diwarnai Perlawanan, Modusnya Terungkap

Pria berinisial ARA (27) yang merupakan pelaku penculikan anak di Bogor dan Jakarta, berhasil ditangkap.

Penulis: Nuryanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in FAKTA Pelaku Penculikan Anak di Bogor dan Jakarta Ditangkap: Diwarnai Perlawanan, Modusnya Terungkap
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Polres Bogor merilis penangkapan pelaku penculikan anak di Mako Polres Bogor, Cibinong, Kamis (12/5/2022). Pria berinisial ARA (27) yang merupakan pelaku penculikan anak di Bogor dan Jakarta, berhasil ditangkap. 

"Kami sedang pendalaman untuk masalah pelecehan seksualnya," kata AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Kamis.

Barang bukti tas bertuliskan Polda Metro Jaya, ponsel dan berbagai barang lainnya yang diamankan dari pelaku penculikan yang ditangkap Polres Bogor, Kamis (12/5/2022).
Barang bukti tas bertuliskan Polda Metro Jaya, ponsel dan berbagai barang lainnya yang diamankan dari pelaku penculikan yang ditangkap Polres Bogor, Kamis (12/5/2022). (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

Sebelumnya, seorang anak berinisial FF (11) asal Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, diduga menjadi korban penculikan anak setelah sempat hilang dan dicari keluarganya.

Korban dilaporkan hilang setelah terakhir kali berolahraga di wilayah Kemang, Kabupaten Bogor, Minggu (8/5/2022) lalu dengan dugaan dibawa orang tidak dikenal dengan modus mengaku polisi.

Korban kemudian berhasil ditemukan selamat di kawasan Jakarta Selatan pada Selasa (10/5/2022).

Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Selamatkan 10 Anak yang Diculik di Bogor dan Jakarta, Pelaku Ditangkap

Baca juga: Sejumlah Anak di Bogor dan Jakarta Diculik Pria Misterius, Berikut Kronologi dan Penjelasan Polisi

Kemudian belakangan diketahui bahwa FF diduga termasuk korban penculikan anak berantai yang mana korbannya lebih dari satu orang dari pelaku yang sama.

Setelah diselidiki, pelaku berinisial ARA akhirnya berhasil ditangkap.

Pelaku diduga melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 330 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com/Nuryanti/Fandi Permana) (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

Berita lain terkait penculikan

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas