Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Buru Tiga Debt Collector yang Kabur Usai Rampas Sepeda Motor di Jakarta Barat

Tiga orang debt collector yang berusaha merampas sepeda motor di Kembangan, Jakarta Barat masih buron.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Buru Tiga Debt Collector yang Kabur Usai Rampas Sepeda Motor di Jakarta Barat
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Debt collector yang rampas sepeda motor di Kembangan, Jakarta Barat ditangkap polisi. Tiga orang lainnya diburu. (Dokumen Humas Polres Metro Jakarta Barat). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga orang debt collector yang berusaha merampas sepeda motor di Kembangan, Jakarta Barat masih buron.

Sejauh ini, satu orang sudah tertangkap berinisial OYS (31).

Terkait itu, Unit Reskrim Polsek Kembangan tengah melakukan penyelidikan untuk memburu ketiga pelaku tersebut.

"Kami sudah berhasil mengidentifikasi para pelaku dan petugas sedang melakukan pengejaran," kata Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Reno Apri Dwijayanto dalam keterangannya, Senin (30/5/2022).

Kasus ini  berawal OYS dan ketiga rekannya memberhentikan korban yang sedang berkendara di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.

"Modus pelaku mengaku sebagai petugas leasing dan menuduh korban terlambat membayar angsuran dan denda pengambilan BPKB," ucap Kapolsek Kembangan Kompol Binsar H. Sianturi.

Baca juga: Kronologi Debt Collector Rampas Motor di Kembangan, Modus Terlambat Bayar Angsuran

BERITA REKOMENDASI

Setelah itu, para pelaku mengambil alih sepeda motor dengan membonceng korban ke kawasan Kembangan, Jakarta Barat.

Saat di lokasi, pelaku mengembalikan handphone korban yang awalnya dipegang oleh rekan pelaku.

Setelah turun untuk mengambil handphone, para pelaku melarikan diri dengan meninggalkan korban.

Namun saat melarikan diri, OYS mengalami kecelakaan dengan menabrak seorang ibu-ibu di lokasi.

"Melihat kejadian tersebut pelaku sempat menjadi bulan bulanan warga sekitar, beruntung nyawa pelaku berhasil diselamatkan oleh petugas kepolisian dari polsek kembangan yang sedang berpatroli," tutur Binsar.


Atas perbuatannya, OYS dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas