Daftar Terbaru Ruas Jalan di Jakarta yang Terapkan Ganjil Genap, Berlaku Mulai 6 Juni
Berikut ini daftar ruas jalan terbaru yang akan diterapkan sistem ganjil genap di DKI Jakarta.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas kepolisian melakukan pengaturan kendaraan roda empat saat pelaksanaan pengendalian mobilitas ganjil genap di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (12/8/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap di beberapa ruas jalan di wilayah DKI Jakarta terhitung selama 5 hari, terhitung 12-16 Agustus 2021. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
Berita Rekomendasi
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari.
(Tribunnews.com, Renald/Lendy Ramadhan)(Kompas.com, Rakhmat Nur Hakim)(Kontan.co.id, Hasbi Maulana)