Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria di Jakarta Tipu Money Changer hingga Rugi Rp 895 Juta, Polisi Ungkap Modusnya

Seorang pria diamankan polisi setelah melakukan penipuan di sejumlah money changer di Jakarta. Dilaporkan yang menjadi pelakunya berinisial HW (56).

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Pria di Jakarta Tipu Money Changer hingga Rugi Rp 895 Juta, Polisi Ungkap Modusnya
TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
Uang tunai puluhan juta yang disita polisi dari pelaku penipuan HW, pelaku penipuan money changer hingga rugi Rp 895 juta di Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria diamankan polisi setelah melakukan penipuan di sejumlah money changer di Jakarta.

Dilaporkan yang menjadi pelakunya berinisial HW (56).

Akibat ulah pelaku, total kerugian yang diderita korban mencapai Rp 895 juta.

HW menggunakan uang hasil kejatahan untuk kepentingan pribadinya, seperti bermain judi online.

Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Vokky Sagala membenarkan kasus ini.

HW berhasil ditangkap pada Minggu (5/6/2022) silam.

Baca juga: Hati-hati Modus Penipuan, Kenali Proses Pemanggilan CPNS Pengganti agar Tak Tertipu

Konferensi pers ungkap kasus penipuan mata uang asing di Mapolres Metro Jakarta Utara.
Konferensi pers ungkap kasus penipuan mata uang asing di Mapolres Metro Jakarta Utara. (TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO)

"Dia ditangkap di rumah istrinya," kata Vokky, Senin (13/6/2022).

Berita Rekomendasi

Ada enam money changer yang tersebar dari Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, hingga Semarang, yang menjadi sasaran aksi penipuan pelaku.

Dengan modus meyakinkan pegawai money changer untuk bertemu di luar kantor, HW akan memberikan cek kosong untuk ditukarkan dengan dolar Singapura maupun dolar Amerika Serikat.

Dari enam kali menukarkan cek kosong ini HW meraup sekitar Rp 895 juta.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo mengatakan, polisi menyita sejumlah barang bukti dari penangkapan pria tua itu.

Salah satunya ialah tumpukan uang tunai sisa kejahatan yang masih disimpan HW di kediaman istrinya.

Berikut pula sejumlah cek dari bank tertentu yang digunakan pelaku untuk melancarkan penipuan ini, serta nota jual beli valuta asing.

"Ada barang bukti uang tunai sekitar Rp 57 juta yang kita sita dari pelaku," kata Wibowo.

"Untuk cek yang jelas dari salah satu bank tertentu. Yang bersangkutan adalah nasabah dari bank yang saat itu dia sudah memiliki cek," sambung Kapolres.

Kapolres memerinci, HW mengawali aksi penipuannya ini pada sebuah money changer di Mangga Besar, Jakarta Barat, Maret 2015 silam.

Baca juga: Gondol Uang Perusahaan Rp123 Juta, Sales Motor di Sumsel Ditangkap, Ngaku Habis untuk Main Judi

Kala itu, HW menipu money changer yang mengalami kerugian sampai US$ 12.000 atau Rp 157.200.00.

Kemudian kasus kedua yakni pada sebuah money changer di Mal Kota Kasablanka yang mengalami kerugian US$ 10.000 alias sekitar 143.500.000, Februari 2021.

Berlanjut pada Agustus 2021 pada sebuah money changer di Tebet yang mengalami US$ 10.000 atau Rp 144.900.000.

Menyusul pada September 2021, di mana HW menipu money changer di Semarang, Jawa Tengah.

Kala itu, money changer tersebut US$ 10.000 atau senilai Rp 143.500.000.

Oktober 2021, HW kembali menjalankan aksinya pada sebuah money changer di Kalideres dengan meraup US$ 10.000 atau Rp 141.800.000.

Pada aksi terakhirnya, HW meraup S$ 14.000 atau Rp 155.750.000 dari money changer di kawasan Kelapa Gading.

Tertangkapnya HW diawali laporan dari salah satu pengusaha money changer ke Polsek Kelapa Gading.

Atas laporan korban terakhir itu, Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading di bawah pimpinan Iptu Fauzan Yonnadi langsung melakukan penyelidikan.

Berbekal rekaman CCTV dari salah satu money changer, polisi akhirnya menangkap HW pada Minggu (5/6/2022) lalu sekira pukul 2.00 WIB di daerah Tangerang Selatan.

Hasil pemeriksaan, HW menjalankan aksinya dengan menghubungi dan meyakinkan pegawai money changer untuk bertemu di luar kantor.

Kemudian, dalam setiap pertemuan, HW akan memberikan cek kosong untuk ditukarkan dengan dolar Singapura maupun dolar Amerika Serikat.

"Pelaku menghubungi petugas dari kantor money changer tadi untuk membawa sejumlah uang yang akan ditukar dan bertemu di tempat yang telah ditentukan untuk melakukan transaksi," kata Wibowo.

Baca juga: Butuh Uang untuk Foya-foya, IRT di Palu Tipu Warga hingga Rugi Rp561 Juta, Modus Proyek Fiktif

"Petugas membawa uang tersebut ke pelaku dan diganti dengan cek oleh pelaku," ucap Kapolres.

Ketika pegawai money changer mencoba melakukan pencairan cek yang diberikan HW, nyatanya tidak bisa.

"Cek tadi sudah tidak berlaku lagi, expired. Hasil pemeriksaan, pelaku sudah melakukan aksinya pada enam lokasi," kata Wibowo.

HW diketahui sudah melakukan penipuan ini sejak 2015 pada enam money changer berbeda baik di dalam maupun luar Jakarta.

Total kerugian dari enam money changer tersebut setidaknya mencapai nyaris Rp 900 juta.

Atas perbuatannya, HW dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Duit Ratusan Juta Hasil Nipu Dipakai Buat Foya-foya, Pria Tua Ini Ditangkap Saat Kabur ke Istrinya

(TribunJakarta.com /Gerald Leonardo Agustino)

Berita lainnya seputar kasus penipuan.

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas