UPDATE Kasus Pesta Bungkus Night: 5 Tersangka Telah Ditetapkan, Lokasi Disegel Aparat
Berikut update terkait kasus acara bertajuk Pesta Bungkus Night di mana polisi telah menetapkan lima tersangka dan lokasi acara disegel.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Berikut update terkait kasus acara bertajuk 'Pesta Bungkus Night' yang posternya sempat viral di media sosial.
Terbaru, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait acara 'Pesta Bungkus Night' yang diduga terdapat kegiatan prostitusi di dalamnya.
Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit.
Dikutip dari Tribun Jakarta, Ridwan mengungkapkan penetapan kelima tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan setelah pihaknya memeriksa empat saksi.
“Sebenarnya sudah melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi sebagai awalan. Dari empat saksi itu kita melakukan pengembangan dan akhirnya kita menetapkan lima orang yang hari ini kita tetapkan sebagai tersangka,” jelas Ridwan, Senin (20/6/2022).
Baca juga: Polisi: Pesta Bungkus Night di Tempat Spa Jakarta Selatan Bukan yang Pertama Kali
Baca juga: Polisi Sebut Pesta Bungkus Night di Tempat Spa Jakarta Selatan Merupakan Praktek Prostitusi
Ridwan menjelaskan, dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, ada yang berperan merancang acara.
"Kemudian mencari orang untuk mempromosikan," kata Ridwan saat dikonfirmasi, Senin (20/6/2022).
Selain itu, lanjut Ridwan, terdapat tersangka yang bertugas mem-posting poster acara Bungkus Night ke media sosial Instagram.
"Ada yang juga yang dimaksud itu mengupload ke Instagram, baru menyebarkan ke mana-mana, rangkaiannya dari situ. Jadi membuat, memvideokan, kemudian mengupload ke media," jelas Ridwan.
Dalam kasus ini, Ridwan menjelaskan lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut akan dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 27 serta Pasal 45 Undang-Undang Informasi, Transaksi, dan Elektronik (UU ITE).
Lokasi Acara Disegel Aparat
Tempat yang bakal dijadikan lokasi acara yaitu Hamilton Spa & Massage yang berada di Ruko Grand Wijaya Center, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan telah disegel oleh aparat.
Dikutip dari Tribun Jakarta, terdapat dua segel yang terlihat di lokasi yaitu segel pertama dari pihak kepolisian dan segel kedua berasal dari Satpol PP DKI Jakarta.
Tak hanya segel, Satpol PP DKI Jakarta juga menempelkan stiker yang bertuliskan pemberian sanksi terhadap Hamilton Spa & Massage.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.