Adam Deni dan Ni Made Divonis 4 Tahun Penjara Perkara Ilegal Akses Dokumen Ahmad Sahroni
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis terdakwa, Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggara masing-masing empat tahun penjara.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis terdakwa kasus pelanggaran ITE, Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggara empat tahun penjara.
"Sakit hati karena memang ternyata AS (Ahmad Sahroni) tidak ada komitmen ke saya. Lagi pula saat minta reimburse, berteman dengan dia hidup saya akan enak," ucap Adam Deni.
Atas hal itu, Adam Deni menyinggung julukan Crazy Rich Tanjung Priok yang disematkan kepada Ahmad Sahroni karena tak dapat menepati janji.
"Itu sudah diselesaikan tapi ketika saya ketemu sama dia, saya minta reimburse transportasi saya selama 12 hari di Bali itu digantinya 5 juta doang. Kita lihat crazy rich kok gitu," tukas Adam Deni.