Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

7 Fakta Mayat Dalam Karung di Kali Pesanggrahan: Dihabisi Teman karena Dendam, Video Pelaku Viral

Kasus penemuan mayat dalam karung di Kali Pesanggrahan akhirnya terungkap. Pemuda 21 tahun itu tewas dibunuh temannya sendiri. Berikut fakta-faktanya:

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Sri Juliati
zoom-in 7 Fakta Mayat Dalam Karung di Kali Pesanggrahan: Dihabisi Teman karena Dendam, Video Pelaku Viral
Kolase Tribunnews.com: TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim dan TribunJakarta.com/Istimewa
Lokasi penemuan mayat dalam di Kali Pesanggrahan (KIRI) dan Tersangka MRIA saat diamankan pihak kepolisian (KANAN). Ia tega membunuh dan membuang mayat temannya karena dendam. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pelaku tergolong masih remaja.

MRIA kelahiran tahun 2004, artinya saat ini ia masih berumur 18 tahun.

Zulpan menyebut, MRIA adalah pelaku tunggal dalam kasus ini.

"Peran eksekutor memukul, menusuk, dan membuang korban di kali," ungkapnya.

3. Kronologi kejadian

Zulpan kemudian membeberkan, kronologi pembunuhan terjadi pada Senin (27/6/2022) sekira pukul 18.30 WIB.

Keduanya saat kejadian berada di sebuah ruko tempat kerja mereka di kawasan Jalan RS Fatmawati Raya.

Baca juga: Pemuda 18 Tahun Eksekutor Dibalik Kasus Mayat Dalam Karung Kali Pesanggrahan

Berita Rekomendasi

Pelaku dan korban lalu terlibat cekcok hingga terjadilah perkelahian.

Pelaku menganiaya korban dengan pisau hingga tewas di dengan pisau.

"MRIA mengambil pisau tersebut dan langsung menusuk korban pada bagian leher sebanyak tiga kali hingga korban sudah tidak bergerak lagi atau meninggal," ungkap Zulpan.

4. Pelaku buang mayat korban

Ruko di Jalan RS Fatmawati Raya, Cilandak, Jakarta Selatan menjadi TKP pembunuhan pria bernama Aples Bagus Trion Langgeng dipasang garis polisi, Rabu (29/6/2022). Sebelumnya mayat korban ditemukan di Kali Pesanggrahan, setelah dihabisi di kamar ruko, pelaku yang masih berusia 18 tahun membuang mayat korban ke Kali Pesanggrahan.
Ruko di Jalan RS Fatmawati Raya, Cilandak, Jakarta Selatan menjadi TKP pembunuhan pria bernama Aples Bagus Trion Langgeng dipasang garis polisi, Rabu (29/6/2022). Sebelumnya mayat korban ditemukan di Kali Pesanggrahan, setelah dihabisi di kamar ruko, pelaku yang masih berusia 18 tahun membuang mayat korban ke Kali Pesanggrahan. (Kolase Tribunnews)

Zulpan melanjutkan penjelasannya, setelah menghabisi korban, pelaku berupaya menghilangkan jejak.

MRIA awalnya membersihkan bercak darah di lokasi kejadian.

Ia juga membuang sejumlah barang bukti seperti baju hingga bantal yang terkena darah.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas