Lika-liku Ali, Lawan Larangan Berjualan Hewan Kurban di Trotoar Demi Dapur Tetap Ngebul
Trotoar di bawah Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) Pasar Thomas, Jalan Cideng Timur, Jakarta Pusat, mereka sulap menjadi lapak jualan hewan kurban.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
Besar harapan Ali agar pemerintah kota meniadakan larangan membuka lapak jualan di trotoar, khususnya ketika datang hari raya Iduladha.
Sebab bagi Ali dan rekan-rekannya di momen seperti ini mereka bisa mendapat pemasukan lebih untuk melanjutkan hidup.
"Harapannya larangan seperti itu tidak ada. Karena saya gerah juga kadang. Maksudnya susah nyari duit doang. Kalau seperti ini tiga hari saja (berjualan) kita ketar-ketir. Besok mau takbiran," harapnya.
Diketahui, Pemerintah Kota Jakarta Pusat melarang pedagang hewan kurban menjajakan dagangannya di area fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos), khususnya trotoar.
Pernyataan itu disampaikan Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asekbang) Pemerintah Kota Jakarta Pusat, Bakwan Ferizan Ginting.
"Yang jelas fasum - fasos tidak diperbolehkan untuk dijadikan tempat berdagang," tegas Bakwan di kantor Walikota Jakarta Pusat, Senin (13/6/2022).
Selain secara norma dilarang aturan, penggunaan trotoar sebagai lapak jual beli hewan kurban juga mengganggu hak pejalan kaki dan berpotensi mengakibatkan kemacetan akibat pembeli memarkir kendaraan di pinggir jalan.