Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bayi di Bekasi Jalani Beberapa Kali Operasi Karena Luka Bakar Akibat Disiram Air Keras Ayahnya 

Kondisi terkini balita 2 tahun di Kabupaten Bekasi korban penyiraman air keras oleh ayah kandungnya, harus jalani beberapa kali operasi.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Bayi di Bekasi Jalani Beberapa Kali Operasi Karena Luka Bakar Akibat Disiram Air Keras Ayahnya 
dw.com
ILUSTRASI Air keras - Disiram air keras oleh ayahnya, balita 2 tahun di Bekasi kini harus jalani operasi hingga dua kali karena alami sejumlah luka bakar. 

TRIBUNNEWS.COM, CIBITUNG -- Bagaimana kondisi satu keluarga, ibu, anak dan mertua di Kabupaten Bekasi yang jadi korban penyiraman air keras Kenji (26) ? 

Pelaku penyiraman air keras, Kenji adalah suami, ayah dan menantu korban kini telah mendekam di tahanan sertelah sebelumnya sempat kabur. 

Kabar terkini, anak pelaku yang masih balita inisial R (2) mengalami luka bakar akibat disiram air keras oleh Kenji.

Hari ini R akan menjalani operasi bedah plastik di bagian kulit kelopak mata.

Plt Kepala RSUD Cibitung dr Lilah Muflihah mengatakan operasi tersebut dilakukan untuk mengangkat luka bakar yang telah mengering setelah R menjalani perawatan intensif selama dua pekan.

"Hari ini akan kami operasi bedah plastik lagi di matanya," ungkap Lilah saat dikonfirmasi, Selasa (12/7/2022).

Akibat luka bakar tersebut, R mengalami kesulitan saat menutup atau membuka mata.

Berita Rekomendasi

"Matanya tidak bisa ditutup. Jadi kalau tidur enggak bisa menutup. Pada prinsipnya lukanya sudah mulai mengering," ungkapnya.

Operasi bedah plastik yang dijalani R merupakan yang kedua kalinya, setelah bekas luka bakar di bagian telinga sebelah kanan telah diangkat tim medis beberapa waktu lalu.

"Yang cukup memprihatinkan, air keras kena bagian mata dan telinga, kemarin sudah dilakukan operasi oleh dokter beda plastik untuk telinga sebelah kanannya, jadi luka di telinganya kami angkat," kata Lilah.

Sebelumnya, Kenji (26) warga Sukatani menyiramkan air keras ke arah Siti Hartini (57) mertua, Siti Hardiyanti (25) istri, dan R (2) anaknya sendiri, saat mereka tengah tertidur lelap, Senin (20/6/2022).

Ada pun hal yang melatarbelakangi kejadian tersebut dikarenakan Kenji menolak untuk diceraikan setelah menjalani pernikahan siri bersama Hardiyanti.

Padahal, Kenji dikenal oleh warga sekitar sebagai seorang pengangguran dan suka mabuk minuman keras.

Bahkan ia tak pernah memberikan nafkah kepada anak dan istrinya setelah tiga tahun hidup bersama. 

Ditangkap setelah kabur

Polres Metro Bekasi menangkap Rezy Saputra alias Kenji (26) yang melakukan penyiraman air keras kepada anak, istri dan mertuanya di Kampung Jagawana, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, pada Senin (20/6/2022) lalu.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan menjelaskan pelaku diamankan pada Sabtu (9/7/2022) lalu, setelah kabur ke sejumlah tempat di wilayah Kabupaten Bekasi dan Cipali.

"Setelah peristiwa, tersangka melarikan diri dan kita nyatakan sebagai DPO dan berhasil dilakukan penangkapan oleh Tim Jatanras Polres Metro Bekasi pada tanggal 9 Juli 2022," kata Gidion saat rilis ungkap kasus di Mapolres Metro Bekasi, Senin (11/7/2022).

Baca juga: Pengakuan Kenji Tega Siram Air Keras ke Istri, Anak dan Mertua yang Tertidur Lelap 

Pelaku berusaha untuk melarikan diri sehingga polisi terpaksa melumpuhkan kaki kanan pelaku dengan timah panas.

"Karena pencariannya memang cukup luma, pelik dan berusaha melarikan diri ketika dilakukan penangkapan, maka terhadap tersangka dilakukan tembakan tegas terukur," ucapnya.

Kepada polisi, tersangka mengaku sakit hati dan dendam kepada korban, Siti Hardiyanti (25) dikarenakan korban mengucapkan kata-kata yang membuat pelaku sakit hati.

Ketika keduanya terlibat pertengkaran dikarenakan Kenzi tak pernah memberikan nafkah, korban mengucapkan 'Lebih baik disetubuhi oleh orang lain dari pada sama lu'.

"Apapun masalahnya kekerasan itu tidak menyelesaikan permasalahan apalagi menggunakan air keras," ungkap Gidion.

Pelaku dikenakan pasal berlapis Pasal 76 C 80 Ayat (2) UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan/atau Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dan/atau Pasal 355 KUHP dan/atau Pasal 353 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara. 

Ilustrasi air keras. Rezy Saputra alias Kenji (26) pelaku yang menyiram air keras ke istri, anak dan menantunya kini mendekam di tahanan Mapolres Bekasi.
Ilustrasi air keras. Rezy Saputra alias Kenji (26) pelaku yang menyiram air keras ke istri, anak dan menantunya kini mendekam di tahanan Mapolres Bekasi. (Kolase Tribunnews/TribunJakarta)

Kronologi kejadian

Diberitakan sebelumnya, seorang pria bernama Kenji (26) warga Sukatani, Kabupaten Bekasi melakukan tindak penganiayaan dan kekerasan terhadap istri, mertua dan anaknya.

Kenci nekat menyiram air keras kepada para korban.

Pelaku yang merupakan suami siri korban Siti Hardiyanti (25) ini marah saat sang istri meminta bercerai.

Sang istri tak sudi lagi hidup bersama lantaran Jeni tak pernah memberikan nafkah.

Keni pun dengan tegas menolak bercerai.

Ia naik pitam saat istrinya itu menyampaikan permintaan untuk berpisah.

"Cekcok jadi persoalan awal. Terus pas semuanya tidur, pelaku ini menyiramkan air keras ke anak istrinya," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif, Rabu (20/6/2022).

Baca juga: Iri Ingin Miliki Anting Emas, ABG di Sampang Bunuh Bocah, Mayatnya Diikat, Dibuang di Saluran Air

Terpisah, Kapolsek Sukatani AKP Wito menceritakan terkait kronologi kejadian.

AKP Wito menerangkan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (20/6) dini hari tadi.

Adapun para korbannya adalah Siti Hartini (57) mertua pelaku, Siti Hardiyanti (25) istri pelaku, dan Resila (2).

Saat Jeni menyiramkan air keras, para korban sedang tertidur pulas.

Pelaku datang dan mendobrak pintu rumah dan menghampiri para korban yang sedang tertidur lelap.

Pelaku pun langsung menyiramkan air keras ke tubuh para korban 

Setelah melakukan penyiraman, pelaku melarikan diri.

Baca juga: Suami Penyiram Air Keras ke Anak, Istri, dan Mertua di Bekasi Sembunyi di Makam Keramat Selama Buron

Di saat bersamaan, istri korban berteriak histeris akibat rasa sakit yang dialaminya.

Teriakan itu mengundang warga sekitar untuk datang ke rumah korban.

Warga pun segera melarikan para korban ke rumah sakit terdekat.

"Korban dibawa ke rumah sakit Cenka dan Rumah Sakit Sentra Medika Pasir Gombong. Sedangkan anaknya idilarikan ke RS. Medika Pasirgombong kemudian dirujuk ke RSUD Kabupaten Bekasi," katanya.

AKP Wito menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, sebelum terjadinya penyiraman, pelaku dan istri sempat bertengkar.

Pertengkaran terjadi lantaran sang istri meminta untuk bercerai.

"Jadi cekcok, Istrinya minta cerai tapi suaminya enggak mau cerai. Mereka menikah sudah 3 tahun," kata Wito.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Nasib Malang Bayi di Bekasi, Kelopak Matanya Kini Tak Bisa Ditutup Akibat Disiram Air Keras Ayahnya

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas