Kembali Gaungkan Revolusi Akhlak, Komisi III DPR Ajak Rizieq Shihab Sama-sama Perangi Kebohongan
Habib Rizieq juga menyinggung kondisi negara yang mengalami kerusakan hingga darurat kebohongan yang membudaya.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
"Orang kalo akhlaknya baik tak akan korupsi, orang yang akhlaknya baik tidak akan berbuat dzalim, orang kalo akhlaknya baik tidak akan menyusahkan rakyat, orang yang akhlaknya baik tak akan merusak negeri, orang yang akhlaknya baik tidak akan menghina agama, menghina rasul, menghina alquran, tidak saudara," ungkapnya.
Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat
Ditjen PAS Kemenkumham membenarkan eks Pentolan FPI, Habib Rizieq Shihab resmi bebas dari Rumah Tahanan Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang usai menjalani masa tahanan sejak 12 Desember 2020.
Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti menjelaskan Habib Rizieq bebas setelah mendapat pembebasan bersyarat mulai hari ini, Rabu (20/7/2022).
"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022," kata Rika dalam keterangannya.
Rika menyebut Habib Rizieq telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022.
Habib Rizieq sudah menjalani masa penahanan sejak 12 Desember 2020 dengan tiga tindak pidana antara lain kekarantinaan kesehata hingga penyebaran berita bohong.
Lebih jauh Rika mengungkap jika Habib Rizieq baru bebas murni pada 10 Juni 2024. Saat ini hingga 10 Juni 2024, Habib Rizieq berstatus bebas bersyarat.
"Yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022, ekspirasi akhir 10 Juni 2023 dan habis masa percobaan 10 Juni 2024," pungkasnya.