Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gubernur DKI Putuskan Banding Soal UMP Jakarta, Buruh Puji Konsistensi Anies Baswedan

Pemprov DKI Jakarta memutuskan bakal melakukan upaya banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan UMP DKI Jakarta

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Gubernur DKI Putuskan Banding Soal UMP Jakarta, Buruh Puji Konsistensi Anies Baswedan
TRIBUNJAKARTA.COM/DIONSIUS ARYA BIMA SUCI
Balai Kota DKI Jakarta berubah menjadi penuh warna pada Rabu (20/7/2022) siang karena flare yang dinyalakan oleh massa buruh. Keputusan Anies Baswedan banding atas vonis PTUN soal UMP DKI diapresiasi buruh. 

“Dan menghukum tergugat dan para tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 642 ribu," ucapnya

Sedari awal, keputusan Gubernur Anies Baswedan menetapkan kenaikan UMP DKI 2022 sebesar 5,1 persen memang menuai polemik.

Pasalnya, kebijakan itu dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan justru melanggar aturan.




Walau demikian, Anies tetap ngotot menaikan UMP sebesar 5,1 persen. Ada tiga dasar hukum yang kemudian dipakai eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini.

Pertama, UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Republik Indonesia.

Kemudian, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang diubah dalam UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.

Terakhir, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah yang diubah dalam UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.

BERITA TERKAIT

Alhasil, putusan ini pun mengundang reaksi buruh dan mereka sempat menggeruduk kantor Anies di Balai Kota DKI pada Rabu (20/7/2022) lalu.

Para buruh mendesak eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu untuk segera melakukan banding atas putusan PTUN.

Bahkan, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh sempat mengancam bakal kembali melakukan demo di Balai Kota Jakarta bila Anies tak mengajukan banding soal UMP 2022.

Baca juga: Respon Wagub DKI Jakarta Terkait Buruh Desak Pemprov Banding Putusan PTUN Soal UMP

Hal ini diungkapkan Presiden KSPI Said Iqbal yang mengaku sudah berkomunikasi dengan Gubernur Anies Baswedan.

Dalam komunikasi tersebut, ia menyebut Gubernur Anies Baswedan cenderung tidak akan melakukan banding.

"Walaupun belum diumumkan secara resmi, KSPI dan Partai Buruh mengecam sikap Gubernur DKI yang kecenderungannya tidak melakukan banding," ucapnya dalam keterangan tertulis, Rabu (27/7/2022).

Buruh apresiasi konsistensi Anies Baswedan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas