Gubernur DKI Putuskan Banding Soal UMP Jakarta, Buruh Puji Konsistensi Anies Baswedan
Pemprov DKI Jakarta memutuskan bakal melakukan upaya banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan UMP DKI Jakarta
Editor: Wahyu Aji
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, pihaknya sangat mendukung langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang memutuskan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022.
"Kami sangat setuju dan mendukung sikap konsisten Gubernur (Anies Baswedan) yang menginginkan buruh DKI mendapatkan upah layak dengan mengajukan banding atas hasil putusan PTUN," kata Said, yang juga merupakan Presiden Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dalam keterangannya, Rabu (27/7/2022).
Said Iqbal menjelaskan, besaran UMP DKI Jakarta Rp 4,6 juta sudah berjalan tujuh bulan belakangan dan tidak ada satu pun surat keberatan dari pengusaha.
"Untuk itu, KSPI dan Partai Buruh meminta pengusaha tetap menjalankan UMP DKI yang sudah berjalan yaitu sebesar Rp 4,6 juta dan tidak boleh diturunkan," ujar Said. (TribunJakarta) (*)