Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Film Mencuri Raden Saleh Dibajak, Visinema Pictures Lapor ke Polda Metro Jaya

Rumah Produksi Visinema Pictures mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan sejumlah website yang diduga membajak film 'Mencuri Raden Saleh'.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Film Mencuri Raden Saleh Dibajak, Visinema Pictures Lapor ke Polda Metro Jaya
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Rumah Produksi Visinema Pictures membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (21/9/2022) terkait adanya pembajakan film Mencuri Raden Saleh. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rumah Produksi Visinema Pictures mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan sejumlah website yang diduga membajak film buatannya berjudul 'Mencuri Raden Saleh', Rabu (21/9/2022).

Laporan polisi itu sendiri teregistrasi dengan nomor STTLP/B/4844/IX/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 21 September 2022 dengan pelapor atas nama Putro Mas Gunawan dengan terlapor tertulis dalam lidik.

"Pada dasarnya kita datang kesini karena ada pembajakan film beberapa website yang kami laporkan. Sudah kami laporkan terkait film Mencuri Raden Saleh," kata pengacara Visinema Pictures, Muhammad Aris Marasabessy kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/9/2022).

Total, kata Aris, ada sebanyak tujuh website yang dilaporkan oleh kliennya ke pihak kepolisian.

"Karena pembajakan itu, yang bikin miris adalah adanya record langsung dalam bioskop. Makanya hari ini kami melakukan pelaporan," ucapnya.

Aris mengungkapkan pembajakan sebuah karya itu membuat kekecewaan yang mendalam bagi para pekerja seni.

Berita Rekomendasi

"Yang pasti gini, kita pekerja kreatif membuat karya dan dibuat oleh ratusan pekerja juga dan dibajak. Tentu pasti ada perasaan kecewa dan sakit hati. Itu yang mungkin kami rasakan juga," jelasnya.

Baca juga: Rayakan 2.2 Juta Penonton, Pemain Mencuri Raden Saleh Ajak Fans Berkaraoke Bareng

Dalam laporan tersebut, Visinema Pictures menyangkakan terduga pelaku dengan Pasal 9 junto Pasal 113 UU RI nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta dan atau Pasal 32 junto Pasal 48 UU RI nomor 19 tahun 2018 tentang ITE.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas