Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bermodus Debt Collector, Kawanan Begal Ini Tuding Korbannya Belum Bayar Cicilan & Bawa Lari Motornya

Begal ini menghentikan motor sasarannya dan menuding korbannya belum membayar cicilan motor, sebelum akhirnya membawa kabur kendaraan sang korban.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Bermodus Debt Collector, Kawanan Begal Ini Tuding Korbannya Belum Bayar Cicilan & Bawa Lari Motornya
google
Ilustrasi Begal. Begal ini menghentikan motor sasarannya dan menuding korbannya belum membayar cicilan motor, sebelum akhirnya membawa kabur kendaraan sang korban. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfrefa

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Begal bermodus petugas leasing atau debt collector kembali beraksi.

Mereka menghentikan motor sasarannya dan menuding korbannya belum membayar cicilan motor, sebelum akhirnya membawa kabur kendaraan sang korban

Hal ini yang dialami oleh A (22) saat hendak pergi mencari nafkah pada 20 September 2022 lalu.

Sekira pukul 11.00 WIB, A berkendara menggunakan sepeda motor jenis Honda Vario melintas di Jalan Anggaran RT/RW, Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.

Beberapa menit kemudian, A tiba-tiba saja dipepet oleh empat pria asing berboncengan menggunakan dua motor.

Membuat A kaget dan tidak bisa berkutik, terpaksa harus mengentikan laju kendaraannya.

Berita Rekomendasi

"Pada saat itu empat pelaku tersebut mengaku dari pihak leasing," jelas Kapolsek Ciledug, Kompol Noor Meghantara kepada TribunJakarta.com, Rabu (28/9/2022).

"Lalu pelaku yang bernama Taslim mengatakan kepada korban bahwa sepeda motor milik korban bermasalah," sambungnya.

Baca juga: Debt Collector Diamuk Massa di Setiabudi: Berawal Tabrak Pengendara Motor yang Nunggak Cicilan

Diketahui, identitas keempat pelaku adalah Taslim, Wahyu Mahendra, Redentus, dan Gustaf.

Selain menuduh angsuran A menunggak, para pelaku juga memfitnah kalau korban menggadaikan BPKB.

Merasa tidak pernah melakukan kedua hal di atas, A menghubungi orang tuanya yang ada di rumah.

"Akhirnya telepon diserahkan ke pelaku Redentus, tapi A tidak bisa mendengar percakapan karena pelaku menelepon berjarak 10 meter dari A," ungkap Noor.

Kemudian, Redentus memberikan A selembar kertas berwarna merah bertuliskan Berita Acara Serah Terima Kendaraan Barang Jaminan (BASTJB).

Baca juga: Tips Hadapi Debt Collector Rampas Motor di Jalanan hingga Polisi Janji Razia Mata Elang 

Pasalnya, surat itu sebagai tanda terima kendaraan namun, korban tidak menandatangani surat tersebut.

Berujung pelik, akhirnya keempat pelaku merebut paksa motor A dan membawanya kabur.

Karena bingung, A menelepon kembali orang tuanya.

"Orangtua korban bilang kalau BPKB sepeda motor miliknya disimpan di rumah dan tidak pernah untuk jaminan atau digadaikan," tutur Noor.

Merasa tertipu, A langsung membuat laporan ke Polsek Ciledug karena telah dirugikan sampai Rp 18 juta.

Dari laporan A, anggota Polsek Ciledug melakukan penyamaran sebagai warga karena mengendus keempatnya akan melakukan aksi serupa.

"Pada tanggal 26 September 2022 sekira pukul 09.30 WIB berhasil dilakukan penangkapan terhadap tersangka Taslim dan Wahyu Mahendra," terang Kapolsek.

Sementara, dua rekannya yakni Redentus dan Gustaf berhasil melarikan diri dan masuk ke Daftar Pencarian Orang alias DPO.

Sumber: Tribun Jakarta
Menyamar Jadi Petugas Leasing, 4 Pria di Tangerang Modus Pepet Bawa Kabur Motor Korban 

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas