DPRD DKI: Raperda Kawasan Tanpa Rokok di Ibu Kota Harus Jaga Keseimbangan Kesehatan dan Ekonomi
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono meminta kepada Pemprov DKI untuk menerapkan prinsip adil dan berimbang saat menyusun Raperda KTR.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono meminta kepada Pemprov DKI untuk menerapkan prinsip adil dan berimbang saat menyusun Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR).
Kata dia, regulasi tersebut menyangkut dua kepentingan yang berseberangan yakni kesehatan dan ekonomi.
"Perda tugasnya untuk mengatur. Mengatur itu tidak boleh saling membunuh. Bagaimana cari jalan tengah untuk cari keseimbangan agar masyarakat yang ingin hidup sehat terlindungi, dan pelaku usaha tidak dibunuh," kata Gembong Warsono kepada wartawan, Kamis (29/9/2022).
Ia mengatakan Peraturan Daerah (Perda) harus mampu menjaga keseimbangan dari seluruh pihak yang terdampak atas regulasi tersebut. Sehingga tak adanya anggapan bahwa Raperda KTR mendiskriminasi dan merugikan salah satu pihak.
Gembong menyebut, sesuai mekanisme penyusunan Perda, Raperda KTR DKI Jakarta harus mengacu pada peraturan di atasnya yaitu PP 109/2012.
Baca juga: Survei PDB: Mayoritas Masyarakat DKI Jakarta Puas Kinerja Anies-Riza
"Mengatur kan menjaga keseimbangan, jangan sampai membunuh pelaku usaha dan jangan sampai merugikan masyarakat yang berkeinginan hidup sehat. Prinsip dasarnya kan itu," tegas dia.
Sementara itu, Direktur Eksekutif INDEF Ahmad Tauhid mengatakan, Perda KTR DKI Jakarta bisa tidak efektif jika banyak membatasi dan mengatur hingga aspek penjualan.
Khususnya penjualan di warung-warung dan ritel tradisional, mengingat ekosistem warung yang heterogen.
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Angkat Prof Paiman Raharjo Jadi Ketua Komite Advokasi Daerah
“Pengawasan jika sampai ke warung-warung akan sulit, karena sangat heterogen dan terbuka. Siapa yang akan mengawasi warung yang jumlahnya sangat banyak," kata Ahmad.
"Perda tidak bisa menyentuh itu, karena Perda KTR hanya mengatur tempat tertentu saja," tutupnya.