Kasus Pemuda Down Syndrome yang Dianiaya Dua Sekuriti Stasiun Duri Berakhir Damai
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan kedua pihak sudah melakukan mediasi untuk perdamaian tersebut.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus penganiayan terhadap pemuda penyandang down syndrome berinisial AZ (21) oleh dua sekuriti Stasiun Duri berinisial DI (25) dan DB (20) berakhir damai.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan kedua pihak sudah melakukan mediasi untuk perdamaian tersebut.
"Anak kyai dan security sudah mediasi dan sepakat berdamai," kata Putra saat dihubungi, Senin (14/11/2022).
Baca juga: Keluarga Pemuda Korban Dugaan Penganiayaan Dua Satpam di Stasiun Duri Tolak Berdamai
Putra menyebut mereka melakukan mediasi internal dan pihak kepolisian hanya memberikan ruang bagi pihak tersangka dan korban untuk berdamai.
Putra menerangkan, surat perdamaian ditandatangani RT dan RW selalu saksi. Rencananya akan dibawa Ke Polsek Tambora pada sore nanti.
Nantinya setelah berkas administrasi perdamaian dinyatakan lengkap, penyidik Polsek Tambora akan mengadakan gelar perkara untuk menghentikan proses penyidikannya.
"Namun hingga kedua tersangka masih ditahan. Estimasi (kedua tersangka bebas) pada Selasa setelah selesai gelar perkara ," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Seorang pemuda berinisal AZ (21) diduga mengalami pengaiayaan yang dilakukan oleh dua oknum satpam Stasiun Duri, Tambora, Jakarta Barat, Jum'at (4/11/2022) lalu.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama membenarkan kejadian itu dan menyebut telah menangkap kedua oknum satpam yang berinisial DI (25) dan SB (20) tersebut.
"Pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Tambora," kata Putra dalam keteranganya, Rabu (9/11/2022).
Adapun kejadian itu terjadi bermula saat korban AZ membakar sampah di samping Stasiun Duri sekitar pukul 00.00 WIB dini hari.
Melihat kejadian itu, dua oknum satpam tersebut lantas mengamankan AZ karena dianggap berbahaya.
"Tapi salahnya satpam malah main hakim sendiri sebenarnya masih bisa pembinaan ke RT, RW atau keluarganya," sebutnya.
Akibat perbuatanya itu, Putra menerangkan kedua satpam tersebut dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama sama.
"Mereka kami jerat dengan Pasal 170 dengan ancaman penjara 5 tahun 6 bulan," pungkasnya.