Polisi Pastikan Tak Ada Orang Lain yang Bantu Pelaku Pembunuh Bayinya Sendiri di Jakarta Pusat
Polisi mengungkap upaya aborsi yang dilakukan oleh seorang wanita berprofesi sebagai asisten rumah tangga (ART) bernama Niawati.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
"Pagi harinya sekitar pukul 06.30 WIB ditemukan oleh seorang pemulung yang sedang mengais sampah dan ia melihat ada kepala bayi," ucapnya.
Melihat keadaan itu, pemulung itu pun langsung melaporkan hal itu kepada warga dan kemudian diteruskan ke pihak Polsek Cempaka Putih.
Polsek Cempaka Putih yang langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) lalu coba mencari tahu pelaku yang tega membunuh dan membuang bayi tersebut.
"Setelah melakukan penyisiran barulah diketahui bahwa tersangka adalah ART yang baru bekerja selama dua minggu," ujarnya.
Atas perbuatannya itu polisi pun telah menetapkan Niawati sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 80 ayat 3 dan atau Pasal 45 a jo Pasal 77 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Kepadanya diterapkan pasal tersebut dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkasnya.