Bungkus Racun Pada Sisa Bakaran Sampah Jadi Petunjuk Terungkapnya Pembunuhan Sekeluarga di Bekasi
Terungkapnya kasus pembunuhan sekeluarga di Bekasi dengan cara diracun berawal dari petunjuk pada sisa bakaran sampah di dekat lokasi.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Dengan begitu, Fadil menegaskan akan meneliti lebih lanjut temuan tersebut oleh tim kedokteran dan laboratorium forensik.
"Hasil labfor menyatakan mengandung pestisida yang sangat beracun dan berbahaya yang apabila dikonsumsi oleh manusia dapat menyebabkan kematian," pungkasnya.
Untuk informasi, terungkapnya kasus ini berawal setelah warga di Kampung Ciketing Barat RT 02 RW 03 Kelurahan Ciketing Udik, Bantar Gebang, Kota Bekasi digegerkan dengan adanya sekeluarga diduga keracunan, Kamis (13/1/2023) sekira pukul 08.00 WIB.
Warga sekitar rumah kontrakan korban mendengar adanya suara rintihan seorang perempuan.
Karena curiga, warga langsung mengecek ke rumah korban.
Saat dilihat ternyata para korban sudah tak sadarkan diri dengan mulut berbusa.
Saksi pun lantas memberitahukan temuannya kepada perangkap desa setempat.
Saat itu, para korban pun dibawa ke rumah sakit.
Setelah diselidiki ternyata korban bukan keracunan tetapi diracun.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 380 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Mereka terancam pidana 20 tahun penjara, atau penjara seumur hidup atau pidana mati.