Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Industri Narkotika Rumahan di Johar Baru Gunakan Obat Keras Sebagai Bahan Baku Pembuatan Ekstasi

Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan kandungan di dalam produksi ekstasi ini menggunakan zat narkotika golongan dua.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Industri Narkotika Rumahan di Johar Baru Gunakan Obat Keras Sebagai Bahan Baku Pembuatan Ekstasi
Ibriza
Konferensi pers pengungkapan home industry narkotika jenis ekstasi, di Johar Baru, Jakarta Pusat, Selasa (7/2/2023). Bareskrim Polri angkat bicara soal obat keras yang digunakan sebagai bahan baku di industri rumahan narkotika jenis ekstasi. 

"Slum area adalah tempat yang padat penduduk sehingga dengan padatnya penduduk sangat sulit terpantau oleh orang," jelasnya.

Dalam kasus ini tim penyidik Bareskrim Polri berhasil mengamankan empat orang tersangka, yakni SP (43), RM (46), MM (34), dan MR (30).

"Empat tersangka ini perlu diketahui, ada 2 diantaranya adalah narapidana. 2 narapidana masih menjalani hukuman ikut kami amankan," katanya.

Baca juga: Teddy Minahasa Sangkal Perintahkan Dody Prawiranegara Tukar Sabu, Jaksa Bakal Tunjukkan Bukti

Adapun sejumlah bahan pembuat ekstasi diamankan sebagai barang bukti.

"Ada aloborino. Ada pilkina. Kemudian ada korilek. Kemudian ketamin. Petidina. Dan menggunakan spidol sebagai zat pewarna," ungkapnya.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dikenakan pasal berlapis. Yakni, Pasal 119 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU 35 Tahun 2009.

Kemudian, subsider 118 jo Pasal 132, dengan ancaman hukuman pidana mati. Subsider Pasal 117 jo Pasal 132 ancaman pidananya penjara seumur hidup.

Berita Rekomendasi

Selanjutnya, Pasal 114 Subsider Pasal 112 UU Nomor 35 Tahub 2009.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas