Industri Narkotika Rumahan di Johar Baru Gunakan Obat Keras Sebagai Bahan Baku Pembuatan Ekstasi
Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan kandungan di dalam produksi ekstasi ini menggunakan zat narkotika golongan dua.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
"Slum area adalah tempat yang padat penduduk sehingga dengan padatnya penduduk sangat sulit terpantau oleh orang," jelasnya.
Dalam kasus ini tim penyidik Bareskrim Polri berhasil mengamankan empat orang tersangka, yakni SP (43), RM (46), MM (34), dan MR (30).
"Empat tersangka ini perlu diketahui, ada 2 diantaranya adalah narapidana. 2 narapidana masih menjalani hukuman ikut kami amankan," katanya.
Baca juga: Teddy Minahasa Sangkal Perintahkan Dody Prawiranegara Tukar Sabu, Jaksa Bakal Tunjukkan Bukti
Adapun sejumlah bahan pembuat ekstasi diamankan sebagai barang bukti.
"Ada aloborino. Ada pilkina. Kemudian ada korilek. Kemudian ketamin. Petidina. Dan menggunakan spidol sebagai zat pewarna," ungkapnya.
Atas perbuatannya itu, para tersangka dikenakan pasal berlapis. Yakni, Pasal 119 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU 35 Tahun 2009.
Kemudian, subsider 118 jo Pasal 132, dengan ancaman hukuman pidana mati. Subsider Pasal 117 jo Pasal 132 ancaman pidananya penjara seumur hidup.
Selanjutnya, Pasal 114 Subsider Pasal 112 UU Nomor 35 Tahub 2009.