Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Debt Collector yang Bentak Polisi Hingga Buat Kapolda Metro Jaya Naik Pitam, Ditangkap

Polda Metro Jaya menangkap tiga debt collector yang viral karena membentak anggota Bhabinkamtibmas, Iptu Evin. Kasus ini bahkan disorot Kapolda Metro

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Tiga Debt Collector yang Bentak Polisi Hingga Buat Kapolda Metro Jaya Naik Pitam, Ditangkap
Akun Tiktok @clarashintareal
Sosok oknum debt collector bentak anggota polisi yang menengahi perkara selebgram Clara Shinta. 

Sebuah video viral yang memperlihatkan seorang debt collector hendak mengambil kendaraan seorang selebgram bernama Clara Shinta di sebuah apartemen di Jakarta Selatan.

Terlihat, seorang Bhabinkamtibmas bernama Iptu Evin ikut dibentak oleh debt collector saat tengah menengahi permasalahan selebgram tersebut.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran murka atas hal itu. Dia terlihat kesal saat anggotanya tersebut malah dibentak oleh debt collector tersebut.

"Saya lihat ini preman ini sudah mulai agak merajalela di Jakarta ini. Sampai tadi malam saya tidur jam 03.00 Wib, darah saya mendidih itu melihat anggota dimaki-maki seperti itu," kata Fadil dalam instagram @kapoldametrojaya seperti dikutip, Rabu (22/2/2023).

Fadil menyebut di Ibukota Jakarta, tidak ada ruang bagi preman-preman yang meresahkan masyarakat. 

Dia meminta kepada para Kasat Reskrim di seluruh Polres wilayah hukum Polda Metro Jaya untuk tegas dan cekatan jika di wilayahnya terdapat aksi serupa.

"Enggak ada lagi tempatnya preman di Jakarta. Jangan mundur lagi, sedih hati saya itu, bolak-balik yang debt collector debt collector macam itu, jangan biarkan. Lawan, tangkap, jangan pakai lama," ungkapnya.

Baca juga: Debt Collector Bentak Polisi, Kapolda Metro Jaya Intruksikan Jajarannya Berantas Aksi Premanisme

Berita Rekomendasi

Bahkan, Fadil meminta kepada jajarannya untuk mencari perusahaan yang menggunakan jasa para debt collector yang bertindak semena-mena dan meresahkan itu.

"Debt collector itu kalau ada, ngomongnya kasar, termasuk yang order itu, siapa perusahaan leasing yang order itu," tuturnya.

"Enggak boleh lagi, debt collector debt collector yang menggunakan kekerasan, menteror orang, enggak boleh lagi," sambungnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas