Berapa Gaji PNS Eselon III? Sempat Dijabat Rafael Alun, Ayah Mario Dandy yang Dicopot Sri Mulyani
Rafael Alun, Pejabat Eselon III Pajak dicopot SSri Mulyani buntut sang anak, Mario Dandy, yang aniaya remaja 17 tahun.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Whiesa Daniswara
Namun di sisi lain PNS juga berhak menerima tunjangan kinerja (tukin) di mana besarannya berbeda sesuai dengan instansi tempat bertugas dan jabatannya.
Tukin bagi pegawai Ditjen Pajak ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 37 Tahun 2015.
Pejabat Struktural (Eselon I) (27): Rp117.375.000,00
Pejabat Struktural (Eselon I) (26): Rp99.720.000,00
Pejabat Struktural (Eselon I) (25): Rp95.602.000,00
Pejabat Struktural (Eselon I) (24): Rp84.604.000
Pejabat Struktural (Eselon II) (23): Rp81.940.000
Pejabat Struktural (Eselon II) (22): Rp72.522.000
Pejabat Struktural (Eselon II) (21): Rp64.192.000
Pejabat Struktural (Eselon II) (20): Rp56.780.000
Pejabat Struktural (Eselon III) (19): Rp46.478.000
Pejabat Struktural (Eselon III) (18): Rp42.058.000
Pejabat Struktural (Eselon III) (17): Rp37.219.800
Pejabat Struktural (Eselon IV) (16): 28.757.200
Pejabat Struktural (Eselon IV) (15): Rp25.411.600
Pejabat Struktural (Eselon IV) (14): Rp22.935.762
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati)