Buron Selama Tiga Tahun, Begal yang Bacok Korbannya hingga Tewas di Tambora Ditangkap Polisi
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan penangkapan pelaku berkat bantuan dari masyarakat yang memberikan informasi ke pihaknya.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Polsek Tambora menangkap seorang begal berinisial ASM alias Tian (22) yang buron selama hampir tiga tahun lamanya pada Selasa (28/2/2023)
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan penangkapan pelaku berkat bantuan dari masyarakat yang memberikan informasi ke pihaknya.
"Pelaku ASM alias Tian berhasil kami tangkap berkat informasi dari warga yang mengenalnya. Dia saat ini sudah kami tahan di Polsek Tambora," kata Putra kepada wartawan, Kamis (2/3/2023).
Baca juga: Begal Sadis Beraksi di Karawang, Bacok Karyawan Pabrik Hingga Tangan Korban Nyaris Putus
Putra mengatakan ASM yang berperan sebagai eksekutor bekerja sama dengan rekannya berinisial A yang berperan sebagai joki.
Keduanya sempat melarikan diri ke Surabaya, Jawa Timur usai melakukan pembegalan.
Namun, pelarian A terhenti oleh Polsek Rungkut Surabaya, Jawa Timur setelah melakukan hal serupa di sana pada Mei 2021.
"Selama DPO hampir 3 tahun pelaku ASM alias Tian ini selalu berpindah-pindah tempat untuk melarikan diri dari kejaran polisi," ungkapnya.
Baca juga: Istri Sopir Taksi Online Korban Kasus Begal Anggota Densus 88: Sungguh Bengis Manusia Itu
Putra menjelaskan peristiwa pembegalan itu terjadi pada 25 Juni 2020 lalu sekitar pukul 01.30 Wib di Jalan TSS Raya, RT 001/005 Kelurahan Duri Selatan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Dalam hal ini, korban merupakan seorang pria bernama Herni meninggal dunia setelah terkena sabetan senjata tajam jenis celurit.
Korban yang merupakan pedagang kelontong di lokasi sempat dilarikan ke rumah sakit setelah peristiwa tersebut. Namun, nyawanya tidak tertolong karena luka di dada kiri.
"Awalnya, pelaku ingin merampas handphone milik korban, namun karena korban melawan dan berteriak, pelaku ASM alias Tian dan rekannya A panik. kemudian ASM alias Tian ini langsung mengeluarkan sebilah celurit yang disembunyikan dari balik sweater, korban dibacok satu kali hingga mengenai dada sebelah kiri," tuturnya.
Baca juga: Begal Sopir Taksi, Oknum Anggota Densus 88 Bripda Haris Sitanggang Terancam 15 Tahun Penjara
Akibat perbuatannya, dua pelaku disangkakan dengan Pasal 365 ayat (4) KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.