Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Larang Lakukan Aksi Premanisme, Polda Metro Jaya Akan Latih dan Didik Debt Collector 

Polda Metro Jaya berencana akan memberikan pelatihan dan pendidikan kepada perusahaan pembiayaan hingga para debt collector atau mata elang.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Larang Lakukan Aksi Premanisme, Polda Metro Jaya Akan Latih dan Didik Debt Collector 
Ist
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyebut pihaknya akan bekerja sama untuk mendidik dan melatih perusahaan hingga debt collector agar tak melakukan aksi premanisme di jalan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya berencana akan memberikan pelatihan dan pendidikan kepada perusahaan pembiayaan hingga para debt collector atau mata elang.

Hal ini untuk mengantisipasi adanya aksi premanisme berbalut debt collector saat menarik kendaraan warga yang melakukan kredit macet.

"Mungkin bisa kita kerja samakan dengan Polda Metro Jaya dalam bentuk pelatihan dan pendidikan terhadap perusahaan tersebut dan karyawannya, karyawan bagian penagihan," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran kepada wartawan, Senin (6/3/2023).

Fadil menyebut berdasarkan peraturan OJK Nomor 35 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, perusahaan penyedia debt collector harus berbentuk PT hingga harus adanya sertifikasi bagi karyawannya.

"Saya mewakili perasaan masyarakat bawah, yang leasing ini masyarakat bawah, yang ekonominya pas2an. Ini perlu dilihat betul suasana kebatinan dalam menagih. Oleh sebab itu ingin kita latihkan," ucapnya.

Sehingga, lanjut Fadil, tidak ada lagi aksi premanisme yang meresahkan masyarakat yang ditimbulkan karena sikap para debt collector.

"Tidak boleh lagi ada cara-cara penagihan yang bertentangan dengan hukum, apapun bentuknya, pengancaman, perampasan di tengah jalan. Ini tidak boleh lagi terjadi," tuturnya.

Berita Rekomendasi

Diketahui, aksi premanisme berbalut debt collector menjadi topik pembahasan masyarakat atas aksi arogan hingga berujung kekerasan saat menarik kendaraan yang menunggak cicilan.

Terbaru adanya aksi yang dilakukan debt collector yang membentak seorang anggota Bhabinkamtibmas bernama Aiptu Evin saat hendak menarik kendaraan milik selebgram, Clara Shinta.

Fadil Imran sendiri sempat dibuat murka oleh ulah komplotan orang yang kerap disebut mata elang itu.

"Saya lihat ini preman ini sudah mulai agak merajalela di Jakarta ini. Sampai tadi malam saya tidur jam 03.00 Wib, darah saya mendidih itu melihat anggota dimaki-maki seperti itu," kata Fadil dalam instagram @kapoldametrojaya seperti dikutip, Rabu (22/2/2023).

Fadil menyebut di Ibukota Jakarta, tidak ada ruang bagi preman-preman yang meresahkan masyarakat. 

Baca juga: Debt Collector yang Bentak Anggota Polisi Ditangkap, Kuasa Hukumnya Ajukan Restorative Justice

Dia meminta kepada para Kasat Reskrim di seluruh Polres wilayah hukum Polda Metro Jaya untuk tegas dan cekatan jika di wilayahnya terdapat aksi serupa.

"Enggak ada lagi tempatnya preman di Jakarta. Jangan mundur lagi, sedih hati saya itu, bolak-balik yang debt collector debt collector macam itu, jangan biarkan. Lawan, tangkap, jangan pakai lama," ungkapnya.

Bahkan, Fadil meminta kepada jajarannya untuk mencari perusahaan yang menggunakan jasa para debt collector yang bertindak semena-mena dan meresahkan itu.

"Debt collector itu kalau ada, ngomongnya kasar, termasuk yang order itu, siapa perusahaan leasing yang order itu," tuturnya.

"Enggak boleh lagi, debt collector debt collector yang menggunakan kekerasan, menteror orang, enggak boleh lagi," sambungnya.

Sejauh ini, Polda Metro Jaya telah menangkap lima orang debt collector yang viral itu yakni Erick Jonshon Saputra Simangunsong, Brian Fladimer W, Andri Wellem Pasalbessy, Lessly Watimena dan Xaverius Rahamav.

Sementara itu, masih ada dua orang debt collector yang masih buron yakni Jemmy Matatula dan Jerry Hehamahwa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas