Komnas HAM Temukan Dua Dugaan Pelanggaran HAM Relokasi dan Alih Fungsi SDN Pondok Cina 1
(Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran HAM dari kasus relokasi dan alih fungsi SDN Pondok Cina 1, Kota Depok
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran HAM dari kasus relokasi dan alih fungsi SDN Pondok Cina 1, Kota Depok.
Hasil kesimpulan ini, dijelaskan oleh Komisioner Komnas HAM Putu Elvina, berdasar hasil pemantauan dan penyelidikan yang sudah pihaknya lakukan.
Ada dua poin pelanggaran kata Putu dalam penjelasannya di konferensi pers yang dilakukan oleh Komnas HAM di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Sabtu (11/3/2023).
Pertama, dugaan pelanggaran hak anak dan hak atas pendidikan dalam proses belajar yang tidak optimal atas atas rencana relokasi dan alih fungsi SDN Pondok Cina 1 yang dilakukan Pemerintah Kota Depok dan Dinas Pendidikan Kota Depok.
“Serta kondisi sarana SDN Pondok Cina 1 yang berpotensi membahayakan keselamatan siswa-ramp/bidang miring pada akses masuk sekolah,” kata Putu dalam konferensi persnya.
Adapun instrumen yang dilanggar atas atas hal tersebut yaitu Pasal 3 ayat 1 Konvensi Hak-Hak Anak, Pasal 28 B ayat 2 UUD RI 1945, Pasal 52 ayat 1 dan 2, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 9 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 4 ayat 1 UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Kemudian, dugaan pelanggaran yang kedua adalah adanya dugaan pelanggaran hak atas informasi terkait informasi rencana relokasi dan alih fungsi SDN Pondok Cina 1 yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Depok dan Dinas Pendidikan Kota Depok kepada orang tua/wali murid dan siswa.
Baca juga: Tim Advokasi Klaim Pemkot Depok Tidak Bisa Jelaskan Kajian Alih Fungsi SDN Pondok Cina 1
Untuk dugaan pelanggaran ini, jelas wanita yang mengetuai Tim Pemantauan kasus Relokasi dan Alih Fungsi SDN Pondok Cina 1, pihak Pemerintah Kota Depok dan Dinas Pendidikan Kota Depok melanggar instrumen Pasal 28 huruf F UUD 1945, Pasal 14 ayat 1 UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 7 ayat 1 UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.