Polda Metro Jaya: Tempat Hiburan Malam Harus Tutup Pukul 00.00 Selama Bulan Ramadan
Polda Metro Jaya mengatakan tempat hiburan malam di Jakarta dan sekitarnya harus sudah tutup pukul 00.00 WIB selama Ramadan.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengatakan tempat hiburan malam di Jakarta dan sekitarnya harus sudah tutup pukul 00.00 WIB selama Ramadan.
Peraturan soal operasional tempat hiburan malam itu nantinya akan diatur oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
“Nanti dari Dinas Pariwisata yang akan menjelaskan ya, diterapkan pada saat ini pukul 12 harus tutup,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Senin (20/3/2023).
Trunoyudo menyebut nantinya Polda Metro Jaya akan berkolaborasi dengan Pemprov DKI Jakarta dan TNI untuk melakukan pengawasan jam operasional tempat hiburan malam.
“Tentu nanti dari Pemda ada Perda, ada Pergub, tentu Polda Metro Jaya akan berkolaborasi dengan Pemda DKI terutama juga dengan TNI,” ucapnya.
Di samping itu, Trunoyudo juga menyinggung soal maklumat yang dikeluarkan Kepala Kepolisian Metro Jaya.
Maklumat itu memuat sejumlah poin larangan mulai dari larangan berkonvoi kendaraan hingga larangan bermain petasan dan kembang api.
“Kembang api, ya yang menganggu, karena kita ada kegiatan ibadah tarawih, kemudian juga ada terkait dengan balapan liar tadi kami sampaikan. Tawuran, termasuk konvoi-konvoi, arak-arakan,” ucapnya.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menyampaikan beberapa maklumat terkait sejumlah larangan kegiatan masyarakat jelang bulan suci Ramadan yang rencananya akan jatuh pada akhir bulan ini.
Maklumat itu diketahui teregister dengan nomor: Mak/01/III/2023.
Melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, pada maklumat itu Polda Metro Jaya pertama melarang kegiatan konvoi kendaraan pada saat bulan suci Ramadan.
"Larangan berkonvoi kendaraan (Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 134 point 7 'konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia," ucap Trunoyudo dalam keterangannya, Senin (20/3/2023).
Pada maklumat kedua, diketahui bahwa Polda Metro Jaya melarang masyarakat untuk melakukan pesta kembang api ataupun petasan.