Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Grebek Rumah Jadi Pabrik Minuman Keras Jenis Ciu di Pademangan Jakarta Utara

Unit Reskrim Polsek Pademangan menggerebek sebuah rumah di Jalan Budimulia, Pademangan, Jakarta Utara yang jadi pabrik miras.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Polisi Grebek Rumah Jadi Pabrik Minuman Keras Jenis Ciu di Pademangan Jakarta Utara
Dokumentasi Humas Polres Metro Jakarta Utara
Penampakan alat pembuat minuman keras (miras) jenis ciu yang diproduksi di sebuah rumah di kawasan Pademangan, Jakarta Utara. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Unit Reskrim Polsek Pademangan menggerebek sebuah rumah di Jalan Budimulia, Pademangan, Jakarta Utara yang dijadikan tempat pembuatan minuman keras (miras) jenis 'ciu', Jumat (24/3/2023).

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan penggerebekan inu berdasarkan laporan dari masyarakat soal adanya pabrik rumahan tersebut.




"Di dapati benar bawah ada aktifitas (produksi) tersebut,” kata Gidion kepada wartawan, Sabtu (25/3/2023).

Gidion mengatakan warga di sekitar pabrik rumahan tersebut merasa resah terkhusus saat ini sudah memasuki bulan Ramadan.

“Ini meresahkan, selain berbahaya dan membahayakan kesehatan. Miras tersebut juga dapat membuat yang mengkonsumsinya bertindak arogan atau bahkan melakukan tindak kriminal,” tukasnya.

Sementara itu, Kapolsek Pademangan Kompol Binsar menjelaskan dalam penggerebekan itu pihaknya menangkap satu orang berinisial SY (41).

BERITA TERKAIT

Warga Pademangan, Jakarta Utara itu merupakan pemilik dari pabrik rumahan yang memproduksi ciu tersebut.

"Kami sudah amankan SY," ujar Binsar

Dalam penggerebakan ini, turut disita barang bukti berupa drum besar, kompor, alat masak, penyulingan, beras ketan, gula, ragi. 

“Barang bukti yang berkenaan dengan kasus itu sudah diamankan pula,” ujar Binsar

Binar menambahkan, minuman jenis ciu olahan SY sudah punya pangsa pasar sendiri. Sehingga, pelaku tinggal menghubungi mereka yang telah menjadi langanannya.

“Si pemilik pabrik sudah punya langganannya, ada pula peminatnya adalah warga sekitar,” ujar dia.

Baca juga: Kronologi Temuan Ruang Rahasia Menyerupai Bunker di Indramayu, Tempat Penyimpanan Miras dan Ciu

Akibat perbuatannya, SY (41) dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 140 jo Pasal 142 UU RI No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas