Praktik Prostitusi Apartemen di Bogor Makin Meresahkan, Penghuni Razia Puluhan Pasangan Mesum
Para penghuni Apartemen Bogor Valley Jl Sholeh Iskandar, Kedung Badak, Bogor, belakangan makin resah oleh praktik prostitusi di sana.
Editor: Choirul Arifin
Sementara itu, Kompol Rizka Fadhila membeberkan pembagian tugas kedua tersangka saat menjalankan bisnis prostitusi online.
FE berperan sebagai mucikarinya, sedangkan YM berperan sebagai pemilik kamar yang menyewakan kamarnya kepada FE.
"Korban atas nama SJ (perempuan yang dijual atau disewanya). Untuk platformnya yang digunaknnya yakni michat," jelas Rizka.
Mereka pun dalam menjalankan perannya saling melengkapi.
"Modusnya ketika ada orang melakukan pemesanan, peran dari FE yang melakukan penjemutan dan penyerahan kunci," ungkapnya.
Meski begitu, saat ini, tegas Rizka, keduanya harus rela berhadadan dengan hukum dengan ancaman sekira 15 tahun.
"Terhadap pelaku dikenakan pasal berlapis TPPO, prostitusi online dan atau mucikari dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," ungkapnya.
Laporan reporter Damanhuri | Sumber: Tribunnews Bogor