Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Tunjuk 12 JPU Dalam Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman mengatakan, dari 12 JPU yang pihaknya tunjuk terdapat Jaksa yang pernah menangani kasus Sambo

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Tunjuk 12 JPU Dalam Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas resmi dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023). Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan disebut akan menunjuk 12 Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna menangani perkara kasus penganiayaan David Ozora untuk tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan disebut akan menunjuk 12 Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna menangani perkara kasus penganiayaan David Ozora untuk tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman mengatakan, dari total 12 JPU yang pihaknya tunjuk terdapat Jaksa yang pernah menangani kasus Ferdy Sambo.

"JPU yang disiapkan 12 orang. Kalau ditanya pernah nangani Sambo ada juga, ada yang baru juga," kata Syarief kepada wartawan di Kejari Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023).

Baca juga: Kejari Jakarta Selatan Akan Selesaikan Dakwaan Mario Dandy dan Shane Lukas Kurang dari 20 Hari

Seperti diketahui sebelum proses sidang itu digelar, kini pihak kejaksaan memiliki waktu selama 20 hari untuk menyelesaikan proses penyusunan dakwaan untuk kedua tersangka tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Syarief Sulaeman menyebut bahwa pihaknya akan mengupayakan menyusun dakwaan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas kurang dari 20 hari.

"Jadi kami akan berusaha semaksimal mungkin dalam waktu dekat dan tidak terlalu lama kami akan melimpahkan ke PN Jakarta Selatan, dalam waktu singkat," kata Syarief kepada wartawan di Kejari Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023).

Berita Rekomendasi

Dikatakan Syarief, meski pihaknya memiliki waktu selama 20 hari ke depan untuk menyelesaikan susunan dakwaan untuk dua tersangka, namun ia menyebut akan selesaikan hal itu dalam waktu singkat.

"Kalau masa penahanan kami 20 hari, tapi insyaallah gak sampai segitu (penyelesaian susunan dakwaan) kita sudah di pengadilan," ujarnya.

Baca juga: Mario Dandy dan Shane Lukas Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan, Segera Jalani Sidang

Mario Dandy dan Shane Lukas Resmi Ditahan di Rutan Cipinang

Tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas langsung digiring ke mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan usai proses pelimpahan dari penyidik Polda Metro Jaya ke pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/5/2023).

Mario Dandy dan Shane Lukas akan langsung dilakukan penahanan di Rutan Klas 1 Cipinang, Jakarta Timur usai pihak Kejaksaan selesai memeriksa berkas perkara kedua tersangka tersebut.

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di lokasi sekitar pukul 15.20 WIB, Mario Dandy dan Shane Lukas yang kini telah resmi menjadi tahanan Kejaksaan terlihat memakai rompi tahanan berwarna merah milik Kejari Jakarta Selatan.

Kedua tersangka tersebut juga terlihat digiring oleh petugas menuju ke mobil tahanan berwarna hijau milik Kejari Jakarta Selatan untuk menuju Rutan Cipinang.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas