Polda Metro Limpahkan Tersangka Kasus Penganiayaan Mario Dandy dan Shane Lukas ke Kejari Jaksel
Penyidik Subdit Renakta Ditreskimum Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap II tersangka kasus penganiayaan David Ozora, yakni Mario Dandy Satriyo
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Subdit Renakta Ditreskimum Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap II tersangka kasus penganiayaan David Ozora, yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan.
Penyerahan kedua tersangka ini bersamaan dengan diserahkannya barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel).
"Hari ini dilakukan tahap II tehadap 2 tersangka ini," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, kepada awak media, Jumat (26/5/2023).
Hengki mengatakan, proses penyidikan hingga pelimpahan tahap dua ini sendiri terbilang lama. Sebab, Dandy sudah menjalani penahanan selama 94 hari.
"Memakan waktu yang cukup lama dalam rangka kesempurnaan berkas perkara. Kita sempurnakan jangan ada celah, sehingga diharapkan putusannya memberikan rasa keadilan," kata Hengki.
Diketahui, Kejati DKI Jakarta menyatakan berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora telah lengkap atau P21.
Dengan demikian, Kejati segera mendaftarkan Dandy dan Shane untuk proses persidangan.
"Pada hari ini Rabu tanggal 24 mei 2023, Kejati DKI telah menerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas," kata Wakil Ketua Kejati DKI Jakarta, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol di Kantor Kejati DKI Jakarta, Rabu (24/5/2023).
Dalam perkara ini, Mario Dandy Satriyo dikenakan Pasal primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat 2 UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Baca juga: Segera Disidangkan, Mario Dandy Tampil Beda, Bungkam Ketika Ditanya Soal Kasusnya
Sedangkan, pasal yang disangkakan untuk Shane Lukas adalah primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider pasal 355 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua, primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 56 kedua KUHP subsider pasal 353 ayat 2 juncto pasal 56 ayat 2 KUHP, atau ketiga pasal 76 c juncto pasal 50 ayat 2 uu no 35 tahun 2014 ttg perubahan atas uu no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucnto pasal 56 kedua KUHP.