Dituduh Memulai Perkelahian, Asuransi David Ozora Sempat Ditolak Rumah Sakit
Ayahanda David Ozora, Jonathan Latumahina mengungkapkan keanehan saat mengurus asuransi pengobatan anaknya akibat penganiayaan berat.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
![Dituduh Memulai Perkelahian, Asuransi David Ozora Sempat Ditolak Rumah Sakit](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ayah-korban-david-ozora-diperiksa-sebagai-saksi-003.jpg)
Sementara untuk perawatan di rumah hingga kini biayanya dicover sebagian oleh pihak asuransi.
"Perawatan di rumah tercover setengah," ujarnya.
![Sidang lanjutan perkara penganiayaan David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas di PN Jaksel, Selasa (13/6/2023).](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ayah-david-ozora-di-sidang-002.jpg)
Sebagai informasi, keterangan Jonathan Latumahina ini diberikan sebagai saksi bagi Mario Dandy dan Shane Lukas terkait kasus penganiayaan berat David Ozora.
Dalam perkara ini Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Baca juga: Situasi Terkini Sidang Lanjutan Mario Dandy, Ayah David Hadir jadi Saksi, Sidang Terbuka untuk Umum
Atau dakwaan ketiga:
Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, keduanya praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.
"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," sebagaimana termaktub dalam 355 Ayat 1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.