Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dituduh Memulai Perkelahian, Asuransi David Ozora Sempat Ditolak Rumah Sakit

Ayahanda David Ozora, Jonathan Latumahina mengungkapkan keanehan saat mengurus asuransi pengobatan anaknya akibat penganiayaan berat.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Dituduh Memulai Perkelahian, Asuransi David Ozora Sempat Ditolak Rumah Sakit
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Sidang lanjutan perkara penganiayaan Mario Dandy di PN Jaksel, Selasa (13/6/2023), ayah korban David Ozora diperiksa sebagai saksi. 

Sementara untuk perawatan di rumah hingga kini biayanya dicover sebagian oleh pihak asuransi.

"Perawatan di rumah tercover setengah," ujarnya.

Sidang lanjutan perkara penganiayaan David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas di PN Jaksel, Selasa (13/6/2023).
Sidang lanjutan perkara penganiayaan David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas di PN Jaksel, Selasa (13/6/2023). (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Sebagai informasi, keterangan Jonathan Latumahina ini diberikan sebagai saksi bagi Mario Dandy dan Shane Lukas terkait kasus penganiayaan berat David Ozora.

Dalam perkara ini Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau dakwaan kedua:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Baca juga: Situasi Terkini Sidang Lanjutan Mario Dandy, Ayah David Hadir jadi Saksi, Sidang Terbuka untuk Umum

Berita Rekomendasi

Atau dakwaan ketiga:
Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, keduanya praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.

"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," sebagaimana termaktub dalam 355 Ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas