Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mutasi Rekening Si Kembar Rihana-Rihani Capai Rp 86 Miliar, Ini Modus Investasi yang Dipakai Menipu

Terungkap  mutasi rekening milik Si Kembar Rihana Rihani, tersangka kasus kasus penipuan mencapai Rp 86 miliar.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Mutasi Rekening Si Kembar Rihana-Rihani Capai Rp 86 Miliar, Ini Modus Investasi yang Dipakai Menipu
Warta Kota/YULIANTO
Tersangka kasus penipuan pembelian Iphone Rihana (kedua kiri) dan Rihani (kedua kanan) dihadirkan saat rilis kasus di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/7/2023). Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua tersangka penipuan preorder Iphone yang merupakan saudara kembar yaitu Rihana dan Rihani yang merugikan pelanggannya hingga Rp35 miliar. Warta Kota/YULIANTO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terungkap  mutasi rekening milik Si Kembar Rihana Rihani, tersangka kasus kasus penipuan mencapai Rp 86 miliar.

"Sejauh ini sudah ada Rp 86 milyar mutasi rekening si duo kembar tersebut," kata Kepala Biro Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)  Natsir Kongah saat dihubungi, Selasa (4/7/2023).

Natsir mengatakan dari mutasi rekening tersebut, PPATK menilai adanya indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Setiap hasil analisis yang disampaikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) itu berindikasi tindak pidana pencucian uang," jelasnya.

Dalam hal ini, PPATK juga telah memblokir 21 rekening milik Si Kembar Rihana-Rihani terkait aksi penipuan iPhone yang mereka lakukan.

"PPATK telah memerintahkan PJK Bank untuk melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening RA dan RI. Penghentian transaksi dilakukan di rekening RA da RI pada 21 PJK Bank," ucap Natsir.

Baca juga: Jejak Persembunyian Si Kembar Rihana Rihani Selama Buron, Pernah Tinggal di Apartemen Kawasan Elite

Modus Penipuan yang Dipakai

Berita Rekomendasi

Polisi menyebut Si Kembar Rihana Rihani melakukan penipuan penjualan iPhone dengan menggunakan skema ponzi atau investasi palsu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebut hal tersebut didapat dari pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti dalam penyidikan kasus tersebut.

"Hasil pemeriksaan sementara, dari korban kita menerima informasi bahwa ini modusnya adalah seperti skema Ponzi ya," kata Hengki dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/7/2023).

Kedua tersangka, ucap Hengki, mengiming-imingi para reseller agar bisa mendapatkan produk di bawah harga pasar.

"Dari reseller-reseller, range kerugian di antara Rp 200-800 (ribu). Namun, setelah kita dalami bahkan ada Rp 3 juta dari satu produk yang ditawarkan, harusnya harga Rp 12 juta, ditawarkan Rp 9 juta sebagai bujuk rayu, akal muslihat, rangkaian perkataan-perkataan bohong sehingga memberikan suatu barang," ucapnya.

Sejauh ini, Hengki mengatakan hasil penghitungan sementara, jumlah kerugian yang disebabkan aksi Si Kembar tersebut sebanyak Rp 35 miliar.

Hengki mengatakan penyidik akan terus mendalami dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan Rihana dan Rihani.

Si kembar terancam dijerat pasal berlapis.

"Apabila dalam proses penyidikan nanti ternyata ini merupakan mata pencaharian dari yang bersangkutan ini akan kami terapkan pasal lain juga apakah 379a KUHP. Dan juga karena ini modusnya menggunakan media sosial, kita juga akan terapkan Pasal 28 UU ITE," jelasnya.

Kenapa Jadi Sorotan?

Untuk informasi, Rihana dan Rihani menjadi sorotan karena melakukan penipuan jual-beli iPhone dengan modus pre-order (PO) kepada sejumlah reseller dengan total kerugian hingga Rp 35 miliar.

Selain itu, keduanya juga dilaporkan melakukan penggelapan mobil rental.

Polda Metro Jaya sendiri telah menetapkan wanita kembar bernama Rihana dan Rihani sebagai tersangka atas berbagai laporan masyarakat terkait kasus penipuan pre order (PO) ponsel merk iPhone.

Penetapan tersangka terhadap 'si kembar' itu usai pihaknya menarik seluruh laporan polisi di seluruh Polres jajaran terkait kasus tersebut.

Rihana dan Rihani diketahui sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) hingga akhirnya berhasil ditangkap.

Keduanya ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Gading Serpong, Tangerang pada Selasa (4/7/2023) pagi.

Saat ini, kedua tersangka telah dilakukan penahanan dengan dijerat pasal 378 dan atau pasal 372 tentang penipuan dan penggelapan jo pasal 64 serta pasal UU ITE dengan ancaman hukuman penjara hukuman enam tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas