Rudolf Tobing Pembunuh Wanita di Kolong Tol Becakayu Divonis 20 Tahun
PN Jakarta Pusat memvonis terdakwa pembunuhan berencana terhadap Icha (36), Christian Rudolf Martahi, 20 tahun penjara, Kamis (13/7/2023).
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Ia tertangakap kamera cctv lift ketika tersenyum sembari membawa jasad Icha.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, sikap pelaku yang tersenyum setelah menghabisi nyawa korban merupakan ekspresi kepuasaan pelaku karena dendamnya tersampaikan.
"Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik kita seperti yang tertuang dalam berita acara."
"Bahwa yang bersangkutan itu merasa puas karena apa yang menjadi dendam tersangka tersampaikan," kata Zulfan, Senin (24/10/2022).
"Jadi itu gambar yang nampak di media sosial senyum-senyum di lift itu merupakan sikap rasa kepuasan pelaku setelah melakukan aksinya," tegasnya.
Zulpan juga mengatakan pada saat pemeriksaan awal, Rudolf menyebut jika Icha tewas karena penyakit asma.
"Korban disebut meninggal sakit asma pada saat bersama pelaku," kata Zulpan.
Meski begitu, penyidik tidak langsung percaya atas keterangannya tersangka.
Polisi terus menggali keterangan tersangka dan disesuaikan dengan barang bukti.
Hasilnya, polisi menemukan adanya fakta pembunuhan yang dilakukan oleh Rudolf kepada Icha.
Pelaku tega membunuh temannya itu akibat perasaan dendam.
"Saat didalami dan investigasi oleh penyidik, pelaku mengaku sebagai orang yang membunuh korban dengan direncanakan karna pelaku sakit hati dan dendam kepada korban," tutup Zulpan.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Abdi Ryanda Shakti/Johnson Simanjutak)