Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Lanjutan Kasus Penganiayaan David Ozora, Kubu Mario Dandy Bawa Saksi Ahli Meringankan

Untuk sidang kali ini, Selasa (25/7/2023) beragendakan saksi a de charge yang meringankan dari para terdakwa.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Sidang Lanjutan Kasus Penganiayaan David Ozora, Kubu Mario Dandy Bawa Saksi Ahli Meringankan
Warta Kota/Yulianto
Sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas kembali digelar di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (26/7/2023). Untuk sidang kali ini, Selasa (25/7/2023) beragendakan saksi a de charge yang meringankan dari para terdakwa. Warta Kota/YULIANTO 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas.

Untuk sidang kali ini, Selasa (25/7/2023) beragendakan saksi a de charge yang meringankan dari para terdakwa.

"Keterangan ahli pidana a de charge (Meringankan)," kata Humas PN Jaksel Djuyamto saat dikonfirmasi, Selasa (25/7/2023).

Sebagai informasi, dalam perkara penganiayaan terhadap David, Mario Dandy dan Shane Lukas didakwa pasal penganiayaan berat terencana.

Baca juga: Paman David Sebut Mario Dandy Seperti Terbiasa Melakukan Kejahatan, Begini Respons Kuasa Hukum 

Teruntuk Mario Dandy, telah dijerat dakwaan kesatu:

Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Berita Rekomendasi

Atau dakwaan kedua:

Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:

Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau dakwaan kedua:

Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Baca juga: Ayah David Ozora Hadir di Persidangan Dengar Keterangan Dokter dari RS Mayapada

Atau dakwaan ketiga:

Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, keduanya praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.

"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," sebagaimana termaktub dalam 355 Ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas