Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perjuangan Seorang Ayah yang Rindu Ingin Bertemu Anak Kandung, Berujung Terancam 10 Bulan Penjara

AAE (36) seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tinggal di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, terancam pidana 10 bulan penjara.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Perjuangan Seorang Ayah yang Rindu Ingin Bertemu Anak Kandung, Berujung Terancam 10 Bulan Penjara
Dokumentasi pribadi
Aldo Joe (kanan), Kuasa Hukum seorang PNS berinisial AAE yang dipidana mertua ketika hendak menemui anaknya. AAE dituntut 10 bulan penjara atas dugaan perusakan properti milik orang lain. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - AAE (36) seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tinggal di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, terancam pidana 10 bulan penjara.

Dirinya dijerat hukum karena dituding melakukan perusakan pintu rumah mantan mertua, saat hendak bertemu anaknya.

Kasus yang telah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sejak Februari 2023 dengan nomor perkara 80.Pid.B/2023/PN Jkt. Tim itu memasuki tahapan penuntutan pada Selasa (8/8/2023) lalu.

Dalam sidang beragendakan tuntutan, JPU Kejari Jakarta Timur menuntut AAE pidana 10 bulan penjara atas perusakan pintu rumah mertuanya di Pondok Kelapa, Jakarta Timur ketika kangen bertemu anaknya.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan," tulis salinan tuntutan JPU Kejari Jakarta Timur pada Jumat (11/8/2023).

AAE dinilai melanggar pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain.

Hal yang memberatkan AAE, dinilai Jakssa adalah perbuatannya yang tak mencerminkan sikap sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

BERITA REKOMENDASI

"Tidak ada perdamaian antara Terdakwa dengan Saksi Hj Riza Sovia Zubir. Terdakwa adalah seorang Pegawai Negeri Sipil yang seharusnya mampu menunjukkan sikap yang baik dan sikap menghormati persidangan dan tedrakwa tidak mengakui perbuatannya," tulis tuntutan tersebut.

Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum.

Menanggapi tuntutan ini, kuasa hukum AAE, Aldo Joe merasa prihatin.

Dirinya pun keberatan atas tuntutan yang diajukan JPU.

Sebab, alasan AAE mendobrak pintu rumah mertuanya didasari keinginan seorang ayah yang ingin bertemu anaknya tanpa bermaksud sengaja merusak properti orang lain.


"Terdakwa pada prinsipnya hanya ingin bertemu anak karena aksesnya ditutup oleh pemilik rumah. Tidak ada maksud lain selain itu dan hal tersebut juga sudah terbukti dalam fakta-fakta persidangan," kata Aldo dihubungi pada Rabu (16/8/2023).

Aldo merasa heran, dalam dakwaan AAE disebut terdakwa merusak pintu disertai dengan menyebutkan jumlah kerugian senilai hampir 10 juta rupiah.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas