Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: Wanita Emas Hasnaeni Moein Divonis 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi

Mischa Hasnaeni Moein divonis 5 tahun penjara dalam perkara korupsi penyimpangan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Dewi Agustina
zoom-in BREAKING NEWS: Wanita Emas Hasnaeni Moein Divonis 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, Mischa Hasnaeni Moein divonis 5 tahun penjara dalam perkara korupsi penyimpangan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020. Vonis terhadap terdakwa yang dijuluki Wanita Emas itu dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, Mischa Hasnaeni Moein divonis 5 tahun penjara dalam perkara korupsi penyimpangan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020.

Vonis terhadap terdakwa yang dijuluki Wanita Emas itu dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).

Baca juga: Bacakan Duplik, Kuasa Hukum Hasnaeni Moein: Jaksa Kehilangan Kata-kata Guna Membantah Fakta Yuridis

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 5 tahun," ujar Hakim Ketua, Fahzal Hendri dalam persidangan.

Tak hanya penjara, Hasnaeni juga dijatuhkan hukuman denda Rp 500 juta subsidair 2 bulan penjara.

Majelis Hakim juga memutuskan, Hasnaeni harus membayar uang pengganti Rp 17,5 miliar.

Uang pengganti tersebut harus dibayar paling lambat 1 bulan setelah perkara inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Berita Rekomendasi

Hukuman demikian diputuskan Majelis Hakim karena menganggap Hasnaeni bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam memutuskan, Majelis Hakim memiliki pertimbangan memberatkan dan meringankan.

Pertimbangan memberatkan bagi Hasnaeni dalam perkara ini, perbuatannya dianggap tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi.

Baca juga: Sidang Lanjutan Hasnaeni Moein Kembali Digelar Hari Ini, Dengarkan Replik dari Jaksa Penuntut Umum

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme," ujar Hakim.

Sementara untuk meringankan, Majelis Hakim memiliki empat pertimbangan, yakni berlaku sopan, mempunyai 3 anak, dan belum pernah dihukum.

Untuk informasi, vonis penjara yang dijatuhkan hakim ini lebih rendah dari tuntutan yang dilayangkan jaksa.

Dalam perkara ini, Hasnaeni sebelumnya telah dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan penjara.

Kemudian, dia juga telah dituntut membayar uang pengganti Rp 17,5 miliar paling lambat satu bulan setelah perkara inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas