Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemuda di Tambora Lecehkan Bocah 13 Tahun usai Nonton Film Porno

WA (18), pemuda di Tambora, Jakarta Barat harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran aksi bejatnya mencabuli tetangganya

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Pemuda di Tambora Lecehkan Bocah 13 Tahun usai Nonton Film Porno
Warta Kota via Tribunnews
Ilustrasi pelecehan seksual. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - WA (18), pemuda di Tambora, Jakarta Barat harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran aksi bejatnya mencabuli tetangganya sendiri seorang bocah berusia 13 tahun.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama menyebut pelaku melakukan hal tersebut setelah menonton film porno.

"Pelaku mengakui telah berbuat hal tersebut baru satu kali karena menonton video porno di HP nya," kata Putra dalam keterangannya, Kamis (28/9/2023).

Aksi bejat tersebut terjadi pada Jumat (8/9/2023) lalu di sebuah gang sekitar rumah korban pukul 23.00 WIB.

Saat itu, kata Putra, korban tidak berani melawan karena pelaku melakukan pengancaman saat menjalankan aksinya.

"Kemudian dari arah belakang tangan kiri pelaku mengalungi leher korban dan tangan kanan pelaku meraba tubuh korban yang lain, hingga mengarah ke kemaluan korban," ucapnya.

Berita Rekomendasi

"Setelah itu kaki korban di tahan agar jatuh ke aspal, ketika korban jatuh ke aspal seketika pelaku menindih serta membuka celananya dan langsung memasukan penisnya ke ke kemaluan korban," sambungnya. 

Korban, kata Putra, juga tidak berani bercerita kepada keluarganya atas perbuatan pelaku dan hanya bercerita kepada temannya. 

"Peristiwa persetubuhan ini baru diketahui oleh Ibu korban secara tidak sengaja mendengar saat korban sedang curhat ke temannya bahwa dia sudah dilecehkan oleh pelaku," ujarnya. 

Setelah itu, ibu korban curiga atas sikap korban dan bertanya soal apa yang dia alami. Korban akhirnya bercerita setelah ibunya bertanya.

"Pelaku pengangguran, tetanggaan. Saat ditanya oleh Ibunya baru korban bercerita dan orang tua korban membuat laporan ke Polsek Tambora," ujarnya. 

Putra mengatakan saat ini WA sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan di Polsek Tambora.

Baca juga: Dugaan Pelecehan Seksual ke Polwan Bripda DS, Kapolres Bolmut Diperiksa Propam Polda Sulut

Atas kasus tersebut tersangka dijerat Pasal 81 Jo 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas