Ada Titik Poin Baru Lokasi MK di Google Maps, Namanya 'Mahkamah Keluarga'
Lokasi Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat nampak memiliki titik baru pada aplikasi peta Google Maps.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lokasi Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat nampak memiliki titik baru pada aplikasi peta Google Maps.
Berdasarkan pengamatan Tribunnews.com pada Rabu (25/10/2023) di aplikasi Google Maps, nampak ada titik baru bernama Mahkamah Keluarga pada titik lokasi MK.
Tak diketahui siapa pihak yang membuat titik poin baru tersebut di aplikasi Google Maps.
Diduga pembuatan titik baru tersebut merupakan bentuk protes terhadap pihak yang tidak puas atas putusan MK dalam perkara gugatan uji materiil syarat batas minimal usia capres - cawapres di Pilpres bernomor 90/PUU-XXI/2023.
Dalam perkara ini, MK mengabulkan gugatan permohonan seorang mahasiswa Universitas Negeri Solo (UNS) bernama Almas Tsaqibbirru selaku pemohon.
MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon di mana amar putusannya membolehkan seseorang maju sebagai capres-cawapres berumur di bawah 40 tahun dengan syarat pernah atau sedang menjabat kepala daerah.
Atas putusan ini, Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka yang merupakan anak sulung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang berusia 36 tahun, dipilih sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres) Prabowo Subianto lewat Koalisi Indonesia Maju (KIM).
Sejumlah pihak pun menyebut ada dugaan unsur penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Ketua MK Anwar Usman, yang diketahui juga merupakan ipar dari Presiden Jokowi dan paman dari Gibran.
"Apakah ada benturan kepentingan? Pertama, kita bisa 'membaca' dengan jelas bahwa yang akan diuntungkan langsung oleh putusan ini adalah Gibran Rakabuming, yang memiliki hubungan keluarga dengan Ketua MK," ujar Bivitri, Selasa (13/10/2023) lalu.
Adapun salam proses menuju dikabulkannya putusan, terjadi perdebatan alot di mana empat hakim konstitusi menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda dan dua hakim lainnya menyatakan concurring opinion atau argumen berbeda tetapi kesimpulan sama.
Empat hakim yang punya pendapat berbeda itu ialah Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, Suhartoyo.
Sementara dua orang yang menyatakan concurring opinion adalah Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P Foekh.
Baca juga: Muncul Lokasi Mahkamah Keluarga di Google Maps, Ini Sikap Mahkamah Konstitusi
Sebagaimana dalam sidang putusan Senin (16/10/2023) lalu Saldi Isra saat membacakan dissenting opinion bahkan merasa bingung. Sejak menjadi hakim konstitusi pada 2017 lalu, baru kali ini ia mengalami peristiwa aneh dan luar biasa dalam proses pengambilan keputusan.