Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ada Titik Poin Baru Lokasi MK di Google Maps, Namanya 'Mahkamah Keluarga'

Lokasi Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat nampak memiliki titik baru pada aplikasi peta Google Maps. 

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Ada Titik Poin Baru Lokasi MK di Google Maps, Namanya 'Mahkamah Keluarga'
Tangkapan layar aplikasi Google Maps
Tangkapan layar aplikasi Google Maps memperlihatkan titik baru bernama Mahkamah Keluarga di lokasi Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. 

Putusan para hakim disebut berubah seketika Anwar Usman terlibat dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Dinamika tersebut, lanjut Bivitri, semakin menguatkan dan menunjukkan secara jelas karakter politis dari hasil putusan yang dibacakan tiga hari sebelum masa pendaftaran capres cawapres dibuka ini.

"Tetapi dinamika itu, ditambah dengan pendapat berbeda dari hakim Saldi Isra yang menyorot penalaran hukum yang tidak wajar menunjukkan adanya perbedaan Pandangan yang tajam dan menguatkan karakter politis putusan itu," tambahnya.

MK pada Selasa (25/10/2023) menyebut sudah 10 laporan yang masuk atas dugaan peelanggaran kode etik dan pedoman kehakiman, serta laporan terhadap para hakim konstitusi yang menangani perkara dimaksud.

Merespons laporan masyarakat ini, MK pun membentuk Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang diisi diisi mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie, Prof Bintan Saragih, dan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams.

Hakim Konstitusi sekaligus Juru Bicara Bidang Perkara MK, Enny Nurbaningsih mengatakan komposisi anggota MKMK ini sebagaimana ketentuan Pasal 27 a UU MK di mana keanggotaannya berasal dari unsur tokoh masyarakat, akademisi dan hakim aktif.

Adapun Jimly mewakili tokoh masyarakat sekaligus memahami kelembagaan MK, Bintan Saragih mewakili akademisi, dan Wahiduddin Adams mewakili hakim aktif.

Berita Rekomendasi

"Jadi MKMK terbentuk karena memang salah satunya karena perintah undang-undang sebagai bagian dari kelembagaan yang dimintakan UU khususnya Pasal 27 (a) untuk memeriksa, termasuk mengadili kalau memang terjadi persoalan yang terkait dugaan pelanggaran, termasuk kalau ada temuan," ungkap Enny. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas