Imam Masykur Tewas Dibunuh 3 Oknum TNI, Ibunda Korban: Anak Saya mati, Mereka Pun Harus mati
Fauziah, ibunda dari Imam Masykur tidak memberi maaf kepada trio oknum TNI yang membunuh anaknya.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, CAKUNG - Fauziah, ibunda dari Imam Masykur tidak memberi maaf kepada trio oknum TNI yang membunuh anaknya.
Fauziah meminta agar para pelaku divonis hukuman mati.
Permintaan ini disampaikan Fauziah saat diperiksa menjadi saksi dari pihak Oditur Militer selaku penuntut umum dalam peradilan militer pada sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Baca juga: Tak Sanggup Lihat Video Imam Masykur Disiksa 3 Oknum TNI, Ibunda Angkat Kaki dari Ruang Sidang
Bagi Fauziah, tindakan Praka Riswandi Manik oknum anggota Paspampres, Praka Heri Sandi anggota Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka Jasmowir anggota Kodam Iskandar Muda tidak termaafkan.
"Kami minta dari keluarga untuk terdakwa keadilan yang seadil-adilnya. Kayak mana anak saya mati, mati dia pun harus yang sama," kata Fauziah di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (2/11/2023).
Bagi pihak keluarga, tindakan ketiga terdakwa yang membunuh lalu membuang jasad Imam Masykur ke aliran sungai karena tak mendapat uang tebusan Rp50 tidak manusiawi.
Para pelaku menculik lalu menganiaya Imam Masykur karena korban menjual obat terlarang pada toko kosmetik tempatnya bekerja di Ciputat, Tangerang Selatan dengan mengaku anggota Polri.
Fauziah menyebut bila pelaku menginginkan uang Rp50 juta maka pihak keluarga akan berupaya memenuhi permintaan meski kondisi ekonomi keluarga tak mampu.
"Walaupun saya orang miskin, jangan sampailah dibunuh. Jangankan manusia, binatang pun enggak sampai hatinya kita bunuh. Seadil-adilnya, anak saya mati mereka pun harus mati," ujarnya.
Fauziah menuturkan usai mendapat telepon Praka Riswandi Manik pada 12 Agustus 2023 malam lalu dia bergegas mencari pinjaman untuk memenuhi permintaan.
Pada 13 Agustus 2023 Fauziah mendapat uang Rp50 juta dari bos tempatnya bekerja di Aceh dia berupaya menghubungi nomor anaknya, dengan harapan dapat membebaskan anaknya.
Baca juga: Ibu Imam Masykur Jadi Saksi dalam Sidang Kasus Pembunuhan oleh 3 Oknum TNI di Pengadilan Militer
Tapi saat dihubungi handphone putranya sudah tak merespon karena Imam Masykur sudah tewas dan jasadnya dibuang ketiga terdakwa ke aliran sungai di bawah Jembatan Baung, Purwakarta.
"Tidak, tidak memaafkan. Enggak mungkin anak saya dibunuh, mati saya maafkan," tuturnya.
Permintaan Fauziah agar pelaku dihukum mati sebenarnya memungkinkan karena dalam kasus ini ketiga oknum TNI didakwa melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama.
Dalam dakwaan Oditur Militer, ketiga terdakwa disangkakan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, dan atau 20 tahun penjara.
Namun vonis terhadap ketiga terdakwa merupakan kewenangan sepenuhnya dari Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang menangani perkara pembunuhan Imam Masykur.
Trauma
Fauziah, masih dirundung trauma akibat kasus pembunuhan berencana terhadap anaknya.
Baca juga: Ancaman Praka Riswandi ke Ibu Imam Masykur: Kalau Ibu Tidak Sayang, Saya Bunuh Anak Ibu
Anggota DPD RI dari Aceh, Sudirman mengatakan atas kejadian dialami tersebut Fauziah hingga kini masih mengalami trauma atas meninggalnya Imam akibat dianiaya ketiga terdakwa.
Bahkan saat Praka Riswandi Manik berupaya menemui dan meminta maaf secara langsung kepada Fauziah di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Fauziah seketika menangis.
"Keluarga mengalami trauma ketika terdakwa Riswandi Manik mendatangi beliau. Serta merta langsung masuk untuk menjumpai beliau dan minta maaf," kata Sudirman, Kamis (2/11/2023).
Menurutnya, Praka Riswandi Manik berupaya menemui pihak keluarga sebelum Fauziah diperiksa sebagai saksi dari pihak Oditur Militer secara di ruang sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Pasalnya pada sidang kasus ini, Oditur Militer selaku penuntut umum dalam peradilan militer menghadirkan Fauziah dan Fakrulrazi yang merupakan adik Imam Masykur sebagai saksi.
Baca juga: Anggota Paspampres Praka Riswandi Batalkan Janjinya dengan Anak Istri Sebelum Bunuh Imam Masykur
"Sampai beliau (Fauziah) menangis, dia panggil saya. Pak Haji Uma, kenapa begini. Saya enggak tahan begini. Jadi seharusnya bukan sekarang seharusnya meminta maaf," ujarnya.
Sudirman menuturkan sepatutnya para terdakwa menyampaikan permintaan maaf kepada pihak keluarga sebelum proses hukum memasuki persidangan sebagaimana sekarang.
Pada tahap proses peradilan berjalan sekarang, pihak keluarga berharap majelis hakim nantinya dapat menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap ketiga terdakwa oknum anggota TNI.
"Sebenarnya keluarga sangat berat ya. Malah hukuman mati yang diinginkan keluarga," tuturnya.
Penulis: Bima Putra
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Ibunda Imam Masykur Minta Oknum Paspampres Pembunuh Anaknya Dihukum Mati
dan
Tangis Ibunda Imam Masykur Saat Ditemui Oknum Paspampres Pembunuh Anaknya di Pengadilan Militer