Anggota Pam Obvit Polda Metro Jaya Jadi Korban Percobaan Pembunuhan Berencana, 3 Pelaku Diringkus
Rencana pembunuhan ini diawali saat tersangka AI yang kesal dengan istri korban karena memberikan data pribadi tersangka kepada orang lain.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
Singkat cerita, kata Rio, korban sudah terkunci dan tidak bisa bergerak lagi. Saat itu, tersangka N meminta uang sebesar ratusan juta kepada korban agar dilepaskan.
"Karena korban sudah merasa tertekan dan takut saat itu menjanjikan akan menyanggupi permintaan dari tersangka terkait uang Rp 500.000.000 yang dimintanya tersebut dengan korban beralasan akan menjual mobil miliknya sehingga para tersangka melepaskan korban," tuturnya.
Baca juga: Regi Nazlah Diperiksa Atas Laporan Afifah Riyad Berkait Dugaan Penganiayaan
Saat itu, ketiga tersangka percaya dan melepaskan korban hingga akhirnya melapor ke pihak kepolisian.
Tersangka AI dan N sempat ingin melarikan diri saat polisi sudah mengendus keberadaanya di Perumahan Batu Ceper, Kota Tangerang dengan menaiki atap rumah. Namun, akhirnya keduanya berhasil ditangkap.
Berbekal keterangan dua tersangka, polisi akhirnya menangkap tersangka S di kawasan Cilincing, Jakarta Utara pada 30 Oktober 2023 setelah berpindah-pindah dari Cengkareng, Jakarta Barat hingga Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Akibat perbuatannya, ketiganya disangkakan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 170 ayat (1) Pasal 353 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.