Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Polisi Dikeroyok Tukang Parkir Mabuk di Ciputat Tangerang Selatan, 4 Pelaku Ditangkap

Seorang anggota polisi berinisial MH dikeroyok sejumlah orang yang mayoritas berprofesi sebagai tukang parkir di Ciputat Tangerang Selatan.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Seorang Polisi Dikeroyok Tukang Parkir Mabuk di Ciputat Tangerang Selatan, 4 Pelaku Ditangkap
net
Ilustrasi pengeroyokan. Seorang anggota polisi berinisial MH dikeroyok sejumlah orang yang mayoritas berprofesi sebagai tukang parkir di Ciputat Tangerang Selatan, Minggu (31/12/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang anggota polisi berinisial MH dikeroyok sejumlah orang yang mayoritas berprofesi sebagai tukang parkir.

Insiden pengeroyokan ini dialami MH di Jalan Cirendeu Raya, Ciputat, Tangerang Selatan, Minggu (31/12/2023) lalu.

"Anggota polisi benar, cekcok dulu terus dikeroyok (anggota polisinya)" kata Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Kemal Arifin saat dihubungi, Rabu (3/1/2024).

Kemal mengatakan awalnya anggota polisi tersebut melintas di Jalan Cirendeu Raya.

Namun, tiba-tiba sekelompok orang menghentikan korban.

"Lagi jalan diadang, mereka profesinya sebagian tukang parkir, sebagian nongkrong saja. Terus akhirnya karena cekcok akhirnya ikutan rekannya," ucapnya.

Baca juga: Polisi Dikeroyok Anggota Ormas di Jalanan Bandung, Berusaha Lerai Perkelahian, 4 Pelaku Ditangkap

BERITA REKOMENDASI

Ternyata, kata Kemal, para pelaku ini tengah berada di bawah pengaruh alkohol saat mencegat korban.

Kemal mengatakan korban dianiaya para pelaku hingga bajunya terbuka saat itu dan mendapatkan sejumlah luka.

"Biasa, namanya tukang parkirnya mabuk terus polisinya dicegat, ya udah akhirnya ribut," tuturnya.

Baca juga: Kronologi Polisi Dikeroyok Pelaku Balap Liar di Kawasan Pondok Indah

Atas kejadian tersebut, Kemal mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan sehingga menangkap empat orang pelaku penganiayaan.

"Pelaku sudah ditangkap empat orang, inisialnya PIL (30), PK (38), AG(38), I (38)" katanya.

Kini, keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 170 KUHP soal pengeroyokan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas