Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rincian Kenaikan Tarif Pajak Progresif Kendaraan Bermotor di DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan perubahan aturan tarif progresif untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) di DKI Jakarta berlaku mulai 2025.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Rincian Kenaikan Tarif Pajak Progresif Kendaraan Bermotor di DKI Jakarta
dok. Kompas
Ilustrasi - Layanan Samsat di DKI Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan perubahan aturan tarif progresif untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) di DKI Jakarta berlaku mulai tahun 2025. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan perubahan aturan tarif progresif untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) di DKI Jakarta.

Tarif pajak progresif kendaraan di DKI Jakarta ditetapkan naik dan berlaku mulai tahun 2025.

Aturan ini dituangkan dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah yang diundangkan sejak 5 Januari 2024.

Pasal 7 Perda ini menyatakan, tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) khusus kendaraan kedua dan seterusnya mengalami kenaikan dari aturan sebelumnya.

Untuk kepemilikan dan/atau pengusahaan kendaraan bermotor kedua yang awalnya dikenakan pajak progresif 2,5 persen, kini naik menjadi 3 persen.

Begitu juga dengan kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor ketiga mengalami kenaikan tarif progresif dari 3 persen menjadi 4 persen.

Namun untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaan bermotor kelima dan seterusnya ditetapkan tarif sebesar 6 persen.

Berita Rekomendasi

Padahal dalam aturan sebelumnya, kepemilikan kendaraan bermotor kesepuluh ditetapkan tarif sebesar 6,5 persen.

"Kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama," bunyi Pasal 7 ayat (4), dikutip Senin (15/1/2024).

Baca juga: Korlantas Polri Usul Hapus Biaya Balik Nama dan Pajak Progresif Kendaraan

Secara rinci, berikut tarif PKB DKI Jakarta yang tertuang dalam Perda 1/2024:

Tarif 2 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama

Tarif 3 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kedua

Tarif 4 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor ketiga

Tarif 5 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keempat

Tarif 6 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya.

Baca juga: Cara Mudah Blokir STNK Agar Terhindar dari Pajak Progresif, Tidak Perlu ke Samsat

Pada aturan sebelumnya yakni tarif yang tertuang dalam Perda 2/2015 adalah sebagai berikut:

Tarif 2 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama

Tarif 2,5 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kedua

Tarif 3 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor ketiga

Tarif 3,5 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keempat

Tarif 4 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kelima

Tarif 4,5 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keenam

Tarif 5 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor ketujuh

Tarif 5,5 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kedelapan

Tarif 6 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kesembilan

Tarif 6,5 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kesepuluh

Tarif 7 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kesebelas

Tarif 7,5 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keduabelas

Tarif 8 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor ketigabelas

Tarif 8,5 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keempatbelas

Tarif 9 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kelimabelas

Tarif 9,5 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keenambelas

Tarif 10 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor ketujuh belas.

Artinya, struktur tarif progresif PKB dalam aturan terbaru ini disimplifikasi dari awalnya terdapat 17 lapisan tarif hanya menjadi lima lapisan tarif saja.

Meski aturan ini diundangkan pada 5 Januari 2024, ketentuan PKB dalam Perda 1/2024 ini baru akan diberlakukan pada tahun depan.

"Ketentuan mengenai PKB dan BBNKB sebagaimana diatur dalam perda ini mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal 5 Januari 2022," bunyi Pasal 115 ayat (1).

Laporan reporter: Dendi Siswanto | Sumber: Kontan

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas