Yusril Minta Kasus Firli Bahuri Dihentikan, Ini Respon Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto
Yusril Ihza Mahendra meminta kasus pemerasan eks Ketua KPK Firli Bahuri dihentikan karena tak cukup bukti.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
"Artinya hakim tidak masuk ke perkara karena eksepsi dari termohon Polda Metro Jaya diterima yaitu permohonan praperadilannya, itu mencampuradukan antara formil dan materil padahal praperadilan itu hanya forumnya saja, karena itu dianggap permohonan itu tidak jelas," ujarnya.
Yusril menilai banyaknya kejanggalan dalam kasus tersebut juga menguatkan agar kasus tersebut dihentikan.
Bahkan, lanjut dia, bukti yang dikumpulkan polisi pun belum bisa membuktikan dugaan tindak pidana yang terjadi.
"Saksi yang diperiksa, tidak satu pun menerangkan bahwa memang ada kata-kata atau perbuatan yang mengancam pak Yasin supaya merasa dia diperas, kan engga ketemu ya, sampai hari ini belum ada buktinya," ungkapnya.
Sejatinya Yusril akan diperiksa dengan saksi meringankan lainnya yang diajukan Firli yakni Pakar Hukum Pidana, Romli Atmasasmita.
Namun Romli diketahui menolak jika dirinya dijadikan saksi meringankan dalam kasus tersebut seperti Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang sudah terlebih dahulu menolak.
Selain itu, ada dua orang lagi yang dijadikan saksi meringankan dalam kasus tersebut. Mereka adalah eks Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai dan Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad.
Natalius Pigai dan Suparji Ahmad sudah diperiksa oleh penyidik pada 12 Desember 2023 lalu.