Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Deretan Atensi YLBHI terhadap Kebijakan Pemerintah Jokowi dan Kasus yang Menyita Perhatian Publik

Gedung LBH-YLBHI di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat dilaporkan terbakar, Minggu (7/4/2024) malam sekitar pukul 22.00 WIB

Penulis: Eko Sutriyanto
zoom-in Deretan Atensi YLBHI terhadap Kebijakan Pemerintah Jokowi dan Kasus yang Menyita Perhatian Publik
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M. Isnur saat ditemui awak media di Kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Minggu (6/8/2023). 

"Terlebih saat ini merupakan momentum kampanye politik dan penganiayaan oleh Anggota TNI tersebut dilakukan terhadap salah satu relawan Capres/Cawapres, hal itu tentu dapat menyulut prasangka ketidaknetralan TNI dalam Pemilu."

3. Soroti Komitmen Capres terkait Pelanggaran HAM 

Ketua  Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur, menyoroti komitmen yang diberikan para kontestan Pilpres 2024, pada isu penegakan HAM.

Sejauh ini, Isnur melihat calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo, jadi satu-satunya calon presiden yang menyatakan secara tegas akan membentuk pengadilan HAM ad hoc untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu. 

Sementara itu, dalam debat perdana, capres nomor urut 1 Anies Baswedan lebih banyak mengulas kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir.

Baca juga: Singgung Gerakan Mahasiswa, Aktivis YLBHI Yakin Kekuasaan Jokowi Tak Berlangsung Lama

Meski begitu, Isnur belum sepenuhnya yakin Ganjar dan Anies bakal menjalankan komitmen mereka untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu jika memenangi Pilpres 2024, termasuk dengan membentuk pengadilan ad-hoc. 

"Tentu, walaupun meragukan, kita harus mendorong dan memaksa negara untuk melakukan kewajiban hukumnya," kata dia dalam keterangannya, Senin (18/12/2023).

BERITA TERKAIT

Isnur turut menyoroti komitmen pemerintah, menuntaskan pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Dia menyebut pemerintah setelah Orde Baru tak serius menuntaskannya.

Selain itu menurutnya, ada kesan pemerintah mengulur-ulur waktu dan tak berani menyeret para pelaku ke pengadilan. 

4. Terkait penetapan tersangka Firli Bahuri 

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengatakan dengan ditetapkannya Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan, membuktikan bahwa perubahan UU KPK Nomor 19/2019 yang dinarasikan memperkuat, ternyata merupakan kebohongan.

"Semakin jelas bahwa perubahan UU KPK dengan harapan memperkuat itu bohong," kata Isnur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti disiarkan Kompas TV, Kamis (23/11/2023).

Nyatanya kata Isnur, adanya rentetan aturan baru dalam UU KPK hasil revisi, termasuk pembentukan Dewan Pengawas KPK, ternyata tidak mampu mencegah kerusakan yang dilakukan oleh Firli Bahuri.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Rabu (27/12/2023).  Firli keluar gedung Bareskrim Polri dikawal ketat anggota Polri usai menjalani pemeriksaan 11 jam. Tampak beberapa anggota Polri mencoba menutupi tersangka kasus Korupsi dugaan suap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo tersebut. Tribunnews
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Rabu (27/12/2023). Firli keluar gedung Bareskrim Polri dikawal ketat anggota Polri usai menjalani pemeriksaan 11 jam. Tampak beberapa anggota Polri mencoba menutupi tersangka kasus Korupsi dugaan suap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo tersebut. Tribunnews (Tribunnews/JEPRIMA)
Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas