Tampang Pejabat Dishub DKI yang Dicopot Karena Buang Sampah Sembarangan: Kehilangan TKD Rp23,3 Juta
Jumlah tunjangan jabatan sebagai Kasatpel Perhubungan di Kecamatan Jatinegara sebesar Rp23,3 juta.
Editor: Erik S
Agustang Pelani kini sementar dicopot dari jabatannya. Dia tidak lagi menerima tunjangan selama dua bulan.
Apa komentar Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono?
Disampaikan Heru, selama pemberlakuan sanksi tersebut, Agustang juga tak akan mendapatkan tunjangan kinerja daerah (TKD).
Adapun tunjangan jabatan sebagai Kasatpel Perhubungan di Kecamatan Jatinegara sebesar Rp23,3 juta.
Besaran tunjangan ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.
"Dua bulan gadapat TKD dan lain lain, kan ada prosedur administrasi ASN," kata Heru di Balai Kota, Kamis (18/4/2024).
Baca juga: Viral Karcis Parkir Ditempeli Tarif Titip Helm Rp1.000, Dishub Yogyakarta: Jukirnya Terlalu Kreatif
Agar peristiwa semacam ini tak terulang, Heru mengakui tak bisa mengawasi seluruh ASN di Jakarta.
Karenanya, ia menyerahkan kepada jajaran Kepala Dinas hingga Kepala Suku Dinas di tiap wilayah untuk mengawasi para anak buahnya.
"Masing masing Kasudin dan Kepala Dinas mengawasi, kan tidak mungkin saya mengawasi semua. (Pokoknya) sudah dikenakan sanksi," ujar Heru.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Inilah Tampang Oknum Pejabat Dishub DKI Agustang yang Pakai Mobil Dinas & Buang Sampah di Puncak
dan
Sanksi untuk Petugas Dishub yang Buang Sampah Dianggap Terlalu Ringan, Begini Kata Heru Budi