Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tampang Pejabat Dishub DKI yang Dicopot Karena Buang Sampah Sembarangan: Kehilangan TKD Rp23,3 Juta

Jumlah tunjangan jabatan sebagai Kasatpel Perhubungan di Kecamatan Jatinegara sebesar Rp23,3 juta.

Editor: Erik S
zoom-in Tampang Pejabat Dishub DKI yang Dicopot Karena Buang Sampah Sembarangan: Kehilangan TKD Rp23,3 Juta
Istimewa
Tampang Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Perhubungan Sudinhub Jakarta Timur Agustang Pelani 

Agustang Pelani kini sementar dicopot dari jabatannya. Dia tidak lagi menerima tunjangan selama dua bulan.

Apa komentar Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono?

Disampaikan Heru, selama pemberlakuan sanksi tersebut, Agustang juga tak akan mendapatkan tunjangan kinerja daerah (TKD).

Adapun tunjangan jabatan sebagai Kasatpel Perhubungan di Kecamatan Jatinegara sebesar Rp23,3 juta.

Besaran tunjangan ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.

"Dua bulan gadapat TKD dan lain lain, kan ada prosedur administrasi ASN," kata Heru di Balai Kota, Kamis (18/4/2024).

Baca juga: Viral Karcis Parkir Ditempeli Tarif Titip Helm Rp1.000, Dishub Yogyakarta: Jukirnya Terlalu Kreatif

Agar peristiwa semacam ini tak terulang, Heru mengakui tak bisa mengawasi seluruh ASN di Jakarta.

BERITA REKOMENDASI

Karenanya, ia menyerahkan kepada jajaran Kepala Dinas hingga Kepala Suku Dinas di tiap wilayah untuk mengawasi para anak buahnya.

"Masing masing Kasudin dan Kepala Dinas mengawasi, kan tidak mungkin saya mengawasi semua. (Pokoknya) sudah dikenakan sanksi," ujar Heru.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Inilah Tampang Oknum Pejabat Dishub DKI Agustang yang Pakai Mobil Dinas & Buang Sampah di Puncak

dan

Sanksi untuk Petugas Dishub yang Buang Sampah Dianggap Terlalu Ringan, Begini Kata Heru Budi


Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas