Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Selidiki Sosok R Penyuplai Liquid Ganja untuk Pesta Narkoba Selebgram Chandrika Chika Cs

Selain itu, pihaknya juga tengah mencari tahu darimana sosok R ini mendapatkan liquid ganja tersebut sehingga bisa diberikan kepada tersangka AT.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Polisi Selidiki Sosok R Penyuplai Liquid Ganja untuk Pesta Narkoba Selebgram Chandrika Chika Cs
Kolase tribunnews
Alasan selebgram Chandrika Chika konsumsi narkoba selama setahun, sebut karena pergaluannya. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi masih melakukan penyelidikan terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat selebgram Chandrika Chika beserta lima rekannya yang tertangkap pesta narkoba di hotel di Jakarta Selatan, Senin (22/4/2024) lalu.

Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Rezka Anugras mengatakan, fokus penyelidikan pihaknya di antaranya mencari keberadaan sosok R yang berperan memberikan liquid ganja kepada tersangka AT.

"Untuk inisial R kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut keberadaannya," kata Rezka saat dikonfirmasi, Rabu (24/4/2024).

Selain itu, pihaknya juga tengah mencari tahu darimana sosok R ini mendapatkan liquid ganja tersebut sehingga bisa diberikan kepada tersangka AT.

"Kita dalami lagi berkaitan dengan asal ataupun sumber dari barang tersebut," jelasnya.

Baca juga: TikTokers Galih Loss Kena Mental Dihujat Netizen, Putuskan Berhenti Buat Konten

Adapun dalam kasus ini sebelumnya Chika beserta kelima rekannya yang juga selebgram telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis liquid ganja.

Berita Rekomendasi

Mereka ditangkap pada saat melakukan pesta narkoba di sebuah hotel di kawasan Karet Kuningan, Setiabudk, Jakarta Selatan pada Senin (22/4/2024) sekira pukul 23.00 WIB.

Kini akibat perbuatannya ke enam tersangka itu pun dijerat dengan pasal 127 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Dengan pidananya kurang lebih empat tahun," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas