Pengakuan Tersangka Pembunuhan Gadis di Hotel Jaksel, Pesan Jasa Open BO dan Cekoki Narkoba
Dua wanita berinisial FA (16) dan APS (16) dicekoki narkoba saat berada di sebuah hotel di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan BAS (48) dan BH (46) sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap FA (16) yang ditemukan tewas di hotel kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
BAS (48) dan BH (46) merupakan pria yang memesan jasa open BO korban dengan tarif Rp1,5 juta sekali kencan.
Sebelum melakukan hubungan badan, korban dan temannya, APS (16) dicekoki inex dan minuman yang dicampur sabu.
FA ditemukan tewas di kamar hotel, sedangkan APS masih hidup.
Kedua tersangka dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jumat (26/4/2024).
Tersangka BAS mengaku sudah berulang kali memesan jasa open BO korban.
"Beberapa kali. Ada (empat kali lebih). Saya dapat kabar dari LC-nya sendiri, pak. Jadi saya tidak tahu kalau (korban) di bawah umur atau bagaimana," ucap BAS, Jumat, dikutip dari TribunJakarta.com.
Tersangka dan korban telah menyepakati harga tarif kencan sebelum bertemu di hotel.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, menyatakan kedua tersangka ditangkap di kawasan Ampera, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
"Di mana setelah kami mintai keterangan dari si korban inisial AP, dia menyatakan bahwa pada saat kejadian mereka open BO."
"Jadi diminta jasa untuk pelayanan seks dengan diberikan imbalan Rp1,5 juta," ungkapnya.
Baca juga: Kepribadian Tante Pelaku Pembunuhan di Tangerang, Jasad Keponakan Disembunyikan di Balik Terpal
Tersangka dan korban saling kenal melalui media sosial.
"Jadi sebagaimana disampaikan oleh pelaku, setelah kami melaksanakan interogasi dan pemeriksaan, bahwa sudah melakukan ini sudah 4 kali bersama dengan korban," tuturnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dapat dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 atau Pasal 359 KUHP, lalu dikenakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.